Dark/Light Mode

Sudah Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Firli, Istana: Sedang Diproses

Kamis, 21 Desember 2023 19:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah menerima surat permohonan pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Saat ini, kata Ari, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

“Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN,” tandasnya.

Sebelumnya, sore tadi Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” ujar Firli, di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

“Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” sambungnya, sambil membaca kertas dalam map kuning yang ditentengnya.

Baca juga : Mengundurkan Diri, Firli Bahuri Minta Maaf Kepada Masyarakat

Permohonan pengunduran diri tersebut, menurut Firli, sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pada Senin 18 Desember lalu untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.

Dia pun berharap, Presiden Jokowi menerima permohonan pengunduran dirinya.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan saya, permohonan (mengembalikan) mandat (sebagai Ketua KPK)," pintanya.

“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, NKRI,” imbuh Firli.

Firli sendiri dijadwalkan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik hari ini. Namun, dia baru hadir pada sore hari, ketika sidang sudah selesai.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik.

Dewas menyebut, ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua nonaktif KPK itu.

Baca juga : Berlatar Belakang Pengusaha, Gibran Diyakini Bakal Unggul Debat Cawapres

Pertama, perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam LHKPN, termasuk utangnya.

Dan ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli hari ini juga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Alasannya, dia hendak menjalani sidang etik di Dewas KPK.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun mengancam akan menjemput paksa Firli jika tidak menghadiri panggilan berikutnya.

"Ya kan ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," ujar Karyoto, Kamis (21/12/2023).

Baca juga : Firli Bisa Kena Perkara Lagi

Eks Deputi Penindakan KPK itu akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tegasnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.