Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bawa Dokumen Penyidikan KPK Ke Sidang Praperadilan
Firli Bisa Kena Perkara Lagi
Minggu, 17 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa dipidana lantaran membawa dokumen lembaga penyidikan KPK pada sidang praperadilan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, Firli tak seharusnya membawa dokumen perkara yang tengah dalam penanganan KPK. Terlebih, saat ini jabatannya sudah nonaktif.
“Nggak bisa harusnya, informasiaja nggak boleh. Karena ini barang rahasia dan nggak boleh, apalagi tersangka dalam kasus korupsi. Membawa-bawa dokumen itu udah salah, nggak boleh karena itu rahasia,” ujar Boyamin saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga : Lanjutan Sidang Praperadilan, Firli Dapat Dukungan Dari Guru Besar
Bahkan, pimpinan KPK yang telah pensiun pun tak boleh mengungkap jika ditanya soal kasus yang pernah ditangani.
“Seperti Pak Saut Situmorang, kalau ditanya kasus-kasus dulu yang ditangani dia nggak akan pernah menyampaikan. Karena informasi aja sudah termasuk rahasia, apalagi dokumen,” kata Boyamin.
Dokumen yang dibawa ke sidang praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga : Fokus Praperadilan, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik
“Pak Firli mencoba membuat keseimbangan sebagaimana dalam dupliknya mengatakan bahwa sebenarnya dia itu tidak ada bukti pemerasan dan lain sebagainya. Tapi dipaksakan Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) karena terkait dengan kasus yang melibatkan temannya Kapolda,” nilai Boyamin.
“Seakan-akan Firli ingin menunjukkan kepada hakim, ‘Ini lho hakim, saya ini jadi tersangka hanya semata-mata saling bongkar borok’. Bahwa sebenarnya ini ada borok Kapolda mau dibongkar oleh Pak Firli, tapi sebelum dibongkar juga dicari-carikan kasus untuk Pak Firli, sehingga seakan-akan penetapan tersangkanya, versi Pak Firli, tidak sah,” lanjut Boyamin.
Harapannya, agar hakim bakal memercayainya, sehingga hakim mengabulkan gugatan praperadilan Firli menyoal sah tidaknya penetapan tersangka
Baca juga : Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Ungkap Ada Ancaman Ke Pimpinan KPK
Boyamin menganggap, Firli telah melanggar tiga peraturan akibat hal tersebut, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK tentang menghalangi penyidikan dan pelanggaran kode etik.
Firli bisa dijerat UU Keterbukaan Informasi Publik. Perkara yang masih penyelidikan dan penyidikan dilarang dipublikasikan oleh pihak di luar penyidik.
“Pak Firli bukan KPK lagi, sudah nonaktif. Dan itu kebutuhannya untuk perkara itu untuk disidangkan nantinya. Ini kan untuk urusan praperadilan tidak ada relevansinya,” kata Boyamin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya