Dark/Light Mode

Faisal Harris Ultimatum Pihak Penyebar Isu Negatif

Jumat, 22 Desember 2023 23:56 WIB
Faisal Harris Ultimatum Pihak Penyebar Isu Negatif

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum Faisal Harris, Pieter Ell memperingatkan pihak-pihak yang menggiring isu merugikan kliennya.

Hal ini menyusul pemeriksaan Faisal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, Faisal adalah calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) yang maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Pemeriksaannya di KPK, dinilai  Pieter, dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab yang dapat merugikan suami aktris Jennifer Dunn itu dengan pemberitaan yang cenderung negatif.

Baca juga : Jadi Saksi, Faisal Harris Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Bansos Beras

"Bahwa dalam tahun politik menuju Pileg 2024, kami menegaskan kepada 'invisible hand' dan pihak-pihak tertentu untuk menghentikan penggiringan isu yang cenderung merugikan klien kami. Jika tidak dindahkan, maka akan berkonsekuensi hukum di kemudian hari," tegas Pieter Ell, Jumat (22/12/2023).

Pieter menambahkan, kehadiran kliennya ke komisi antirasuah menunjukkan perilaku warga negara yang baik.

Serta sebagai bentuk dukungan Faisal Harris kepada pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Berikan Pelatihan Pemuda Membuat Bir Pletok

Faisal Harris sendiri diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi bansos KPM PKH Kemensos untuk dua tersangka.

Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018-2021 MKW dan Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 BS.

Menurut Pieter, pemeriksaan Faisal Haris pada Selasa (19/12/2023), mengenai transaksi jual beli rumah pribadi tahun 2010.

Menurutnya, embelian dilakukan dengan sah secara hukum di hadapan notaris yang berwenang.

Baca juga : Rieke Diah Pitaloka: Awas Pengalihan Isu Tragedi Konstitusi

"Bahwa klien kami menegaskan, tidak mengenal para tersangka korupsi bansos yang saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik KPK terkait dengan penyaluran Bansos tahun 2020-2021,” tegasnya.

Para tersangka, lanjutnya, juga tidak ada hubungan hukum dengan transaksi jual beli rumah pada tahun 2013.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pada pendukung kliennya di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1, agar tetap tenang dan semangat melakukan konsolidasi pemenangan.

"Karena klien kami akan fokus melakukan sosialisasi sesuai jadwal, program, dan tahapan sebagaimana Peraturan KPU," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.