Dark/Light Mode

Lukas Enembe Meninggal

KPK Masih Bisa Tagih Uang Pengganti Lho

Rabu, 27 Desember 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Majelis hakim banding menyatakan Lukas Enembe ter­bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua pe­nuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” demikian amar putusan banding.

Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti ma­ka ia dipidana penjara selama lima tahun.

Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Ucapkan Belasungkawa

Putusan tersebut diketuk dalampermusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin, 4 Desember 2023 oleh Hakim Ketua Herri Swantoro dan Hakim Anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya pada Kamis, 19 Oktober 2023, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana kurunganpengganti oleh majelis hakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga : Lukas Enembe Meninggal, KPK Setop Pengusutan Kasus Suap Dan Gratifikasi

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 sub­sider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bu­lan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Lukas Enembe dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 27/12/2023 dengan judul Lukas Enembe Meninggal, KPK Masih Bisa Tagih Uang Pengganti Lho

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.