Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Wamenkumham Bawa Tujuh Pengacara Lho
Selasa, 5 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membawa tujuh pengacara saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, ia hanya diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi. Kehadiran para pengacara itu sia-sia. Mereka tidak diperkenankan mendampingi Eddy.
Berjam-jam, pengacara yang berlatar ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada-kampus dimana Eddy menjadi Guru Besar-hanya menunggu di lobby Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Wamenkumham Eddy Hiariej Cuma Cengengesan
Pemeriksaan Eddy berlangsung selama 6,5 jam. Eddy turun dari lantai 2 pukul 16.11 WIB. Setelah mengambil kembali kartu identitasnya dari petugas receptionist, ia sempat berbincang sejenak dengan tujuh penasihat hukum yang menunggu sejak pagi di lantai dasar.
Berikutnya, rombongan Eddy bergegas meninggalkan KPK. "Makasih, terima kasih ya," ujar Eddy tak menjawab pertanyaan awak media.
Kedua tangannya dikatup di depan dadanya seolah memohon sambil berjalan keluar. Para pengacara yang mendampingi Eddy juga menolak memberikan komentar. Mereka sibuk membentengi Eddy menembus kerumunan wartawan.
Baca juga : Menhub Rayu Bos Bandara Di Jeddah...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy terus didalami. "Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uang," ujarnya.
Menurutnya, penyidikan korupsi yang dilakukan KPK selalu disertai pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Selalu kami kejar proses asset recovery-nya. Salah satu yang kemudian bisa kami lakukan dalam menerapkan TPPU," tandas Ali.
Bersamaan dengan pemeriksaan di KPK, Eddy melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga : Besok, KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Eddy diregister sebagai perkara nomor: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Gugatan ini diajukan Eddy bersama dua asisten pribadinya: Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya