Dark/Light Mode

Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Wamenkumham Bawa Tujuh Pengacara Lho

Selasa, 5 Desember 2023 07:30 WIB
Tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membawa tujuh pengacara saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, ia hanya diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi. Kehadiran para pengacara itu sia-sia. Mereka tidak diperkenankan mendampingi Eddy.

Berjam-jam, pengacara yang berlatar ahli hukum dari Uni­versitas Gadjah Mada-kampus dimana Eddy menjadi Guru Besar-hanya menunggu di lobby Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Wamenkumham Eddy Hiariej Cuma Cengengesan

Pemeriksaan Eddy berlang­sung selama 6,5 jam. Eddy turun dari lantai 2 pukul 16.11 WIB. Setelah mengambil kembali kartu identitasnya dari petugas receptionist, ia sempat berbin­cang sejenak dengan tujuh pe­nasihat hukum yang menunggu sejak pagi di lantai dasar.

Berikutnya, rombongan Eddy bergegas meninggalkan KPK. "Makasih, terima kasih ya," ujar Eddy tak menjawab pertanyaan awak media.

Kedua tangannya dikatup di depan dadanya seolah memohon sambil berjalan keluar. Para pengacara yang mendampingi Eddy juga menolak memberi­kan komentar. Mereka sibuk membentengi Eddy menembus kerumunan wartawan.

Baca juga : Menhub Rayu Bos Bandara Di Jeddah...

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara dugaan suap dan grati­fikasi yang menjerat Eddy terus didalami. "Kami pasti akan kem­bangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uang," ujarnya.

Menurutnya, penyidikan ko­rupsi yang dilakukan KPK se­lalu disertai pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Selalu kami kejar proses asset recovery-nya. Salah satu yang kemudian bisa kami lakukan dalam menerapkan TPPU," tandas Ali.

Bersamaan dengan pemerik­saan di KPK, Eddy melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gu­gatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : Besok, KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Eddy diregister seba­gai perkara nomor: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifi­kasi perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gugatan ini diajukan Eddy bersama dua asisten pribadinya: Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.