Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lukas Enembe Meninggal
KPK Masih Bisa Tagih Uang Pengganti Lho
Rabu, 27 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menempuh jalur perdata untuk menuntut uang pengganti perkara Lukas Enembe.
Berdasarkan putusan banding, Gubernur Papua itu divonis mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, lembaganya masih memiliki kewajibannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan Lukas.
Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Ucapkan Belasungkawa
Untuk kepentingan tersebut, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hasil koordinasi menyepakati menempuh jalur perdata untuk mendapatkan legalisasi atas penyitaan aset maupun kewajiban pembayaran uang pengganti.
“Kejaksaan selaku pengacara negara nantinya akan mengambil alih proses pengembalian kekayaan negara yang hilang dari perkara tersebut,” kata Ali.
Proses pengajuan gugatan perdata itu akan dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca juga : Lukas Enembe Meninggal, KPK Setop Pengusutan Kasus Suap Dan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, proses hukum pidana otomatis gugur setelah Lukas meninggal.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawabanpidana terdakwa berakhir,” ujarnya.
Hal ini berlaku terhadap penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dilakukan KPK.
Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia Di RSPAD
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis, 7 Desember 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya