Dark/Light Mode

Lukas Enembe Meninggal

KPK Masih Bisa Tagih Uang Pengganti Lho

Rabu, 27 Desember 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menempuh jalur perdata untuk menuntut uang pengganti perkara Lukas Enembe.

Berdasarkan putusan banding, Gubernur Papua itu divonis mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, lembaganya masih memiliki kewajibannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan Lukas.

Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Ucapkan Belasungkawa

Untuk kepentingan tersebut, pimpinan KPK sudah berkoor­dinasi dengan Kejaksaan Agung. Hasil koordinasi menyepakati menempuh jalur perdata untuk mendapatkan legalisasi atas pe­nyitaan aset maupun kewajiban pembayaran uang pengganti.

“Kejaksaan selaku pengacara negara nantinya akan mengam­bil alih proses pengembalian kekayaan negara yang hilang dari perkara tersebut,” kata Ali.

Proses pengajuan gugatan perdata itu akan dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga : Lukas Enembe Meninggal, KPK Setop Pengusutan Kasus Suap Dan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, proses hukum pidana otomatis gugur setelah Lukas meninggal.

“Dengan meninggalnya ter­dakwa, maka secara hukum pertanggungjawabanpidana terdakwa berakhir,” ujarnya.

Hal ini berlaku terhadap penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dilakukan KPK.

Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia Di RSPAD

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mem­perberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis, 7 Desember 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.