Dark/Light Mode

Lukas Enembe Meninggal, KPK Setop Pengusutan Kasus Suap Dan Gratifikasi

Selasa, 26 Desember 2023 17:00 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan, pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Lukas otomatis dihentikan.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia Di RSPAD

Meski demikian, Tanak menyatakan, negara melalui kejaksaan bisa menuntut kerugian negara akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh Lukas.

“Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," tuturnya.

Baca juga : Gobel: Milenial, Andalan Kemajuan Gorontalo

Kejaksaan, lanjut dia, bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk menuntut kerugian.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," tegas Tanak.

Baca juga : Resmi, KPK Umumkan Eks Wamenkumham Tersangka Kasus Suap

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Terdakwa kasus korupsi itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.