Dark/Light Mode

Divonis Melanggar Etik Berat

Firli Tak Berakhir Baik

Kamis, 28 Desember 2023 08:27 WIB
Firli Bahuri tetap bisa pulang ke rumah usai diperiksa hampir 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)
Firli Bahuri tetap bisa pulang ke rumah usai diperiksa hampir 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Dalam dua kali pertemuan itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ikut menemani Firli.

“Fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi Syahrul Yasin Limpo,” kata Dewas.

Baca juga : Firli Bahuri Divonis Dewas Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Dari KPK

Pelanggaran yang ketiga, terkait kepemilikan valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dicantumkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Semua barang itu memakai nama istri Firli, Ardian Safitri.

Tujuh aset itu tidak ada dalam LHKPN Firli periode 2020, 2021, dan 2022. Pertama, sebuah apartemen yang dibeli sekitar April 2020, sebidang tanah di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kemudian tanah di Desa Cikaret, Kabupaten Sukabumi. Lalu, lahan di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor. Kemudian, dua bidang tanah di Palembang. Serta satu lahan di Desa Sinduharjo, Sleman.

Baca juga : Putusan Masih Diketik, Dibacakan 27 Desember

Atas tiga perbuatan itu, Dewas menyatakan Firli telah melanggar Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Kelima Anggota Dewas KPK kemudian kompak menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli, karena tidak ada pertimbangan meringankan. Selain itu, Firli juga dianggap tidak jujur dan memperlambat proses sidang etik karena sempat mangkir dari panggilan.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Tumpak.

Baca juga : 3 Maskapai Kepergok Langgar Aturan Tarif Batas Atas Tiket

Tumpak kemudian menjelaskan, alasan Dewas hanya meminta Firli mundur. Menurut dia, Dewas tidak bisa memecat, lantaran kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pimpinan KPK hanya ada di tangan presiden. Namun, dia menekankan, keputusan Dewas KPK bersifat final. Sehingga Firli tak bisa mengajukan banding atas putusannya.

Diketahui sebelum putusan ini dibacakan, Firli sudah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi lewat Sekretariat Negara pada 22 Desember 2023. Sebulan sebelumnya, pada 22 November 2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi dari Syahrul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.