Dark/Light Mode

Menko Polhukam: Penundaan Revisi UU MK Jaga Independensi Hakim Konstitusi

Senin, 4 Desember 2023 20:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sikap Pemerintah yang belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan inisiatif DPR.

Secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu yang menandakan Pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi.

"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (4/12/2023).

Sejak awal tahun 2023, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.

Baca juga : Perkuat BPKN, DPR Perlu Revisi UU Perlindungan Konsumen

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang.

Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa hukum transisional menjadi rujukan dalam argumen pemerintah.

"Karena itu, Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK," ujar Mahfud.

Pemerintah mendorong DPR untuk merujuk pertimbangan Putusan MK agar jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Baca juga : Relawan Pandawa Ganjar Doakan Indonesia Dapat Pemimpin Antikorupsi

Putusan itu, yaitu, pertama, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 5 (lima) tahun dan belum melebihi 10 (sepuluh) tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Kedua, Hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 (sepuluh) tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun berdasarkan Undang-Undang ini selama masa jabatannya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Rumusan itu merupakan solusi dari pemerintah agar menjaga independensi Hakim Konstitusi, menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, serta stabilitas politik dan keamanan nasional.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa tidak ada unsur kegentingan dari RUU MK.

Baca juga : Penguatan Literasi untuk Kedaulatan Indonesia Emas 2045

"Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada," tegas Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.