Dark/Light Mode

Cegah Penyalahgunaan, Menkominfo Budi Arie Terbitkan Pedoman Etika AI

Jumat, 22 Desember 2023 17:30 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) bersama  Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) memberikan keterangan mengenai Penerbitan Surat Edaran Terkait Artificial Inteligence (AI) di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). (Foto: Humas Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) bersama Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) memberikan keterangan mengenai Penerbitan Surat Edaran Terkait Artificial Inteligence (AI) di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). (Foto: Humas Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial.

Surat edaran ini merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial, yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari.

Budi Arie berharap, surat edaran ini dapat menjadi pedoman etika bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. Terutama, dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani tanggal 19 Desember 2023 itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.

Baca juga : BNI Kejuarnas Perorangan, Ajang Meniti Karier Pebulutangkis Muda

“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat,” kata Budi Arie dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Wamenkominfo Nezar Patria, Staf Khusus Menkominfo Sugiharto turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Sementara  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan hadir secara virtual.

SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Dalam konteks ini, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.

Baca juga : Covid Meningkat, Menkes Belum Wajibkan Pemakaian masker

Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

Ketiga, pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

Tanggung Jawab Pemanfaatan AI

Budi Arie menyatakan, PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI melalui tiga cara.

Baca juga : Kaum Perempuan Wajib Dapatkan Literasi Digital

Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang, untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

Ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.