Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Temuan PPATK
195 M Dari Luar Negeri Masuk 21 Rekening Bendahara Parpol
Kamis, 11 Januari 2024 08:40 WIB
Sebelumnya
“Jadi tidak bisa parpol ujug-ujug menerima duit begitu saja. Makanya dibutuhkan ketegasan KPU dan Bawaslu, jangan sampai nanti dikatakan melakukan pembiaran,” tegasnya.
Sementara Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Kacung Marijan menjelaskan, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Baca juga : 26 Pemain Siap Bersaing Masuk Tim Inti Indra Sjafri
Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk Capres-Cawapres yang berasal dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan dari perusahaan maksimal Rp 25 miliar. Lalu, sumbangan kepada Caleg DPR dan DPRD paling besar Rp 2,5 miliar dari perorangan dan dari perusahaan Rp 25 miliar. Sementara sumbangan untuk calon anggota DPD maksimal Rp 750 juta dari perorangan dan Rp 1,5 miliar dari perusahaan.
Menurut Kacung, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. “Jadi Parpol boleh memperoleh sumbangan baik perorangan maupun korporasi, tapi semuanya basisnya ada aturannya. Dalam pemilu, semua sumbangan itu harus dilaporkan,” papar Kacung.
Baca juga : Ratusan Miliar Keluar Masuk Rekening Parpol
Terpisah, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PPP, Achmad Baidowi mengaku, tidak tahu apakah benar ada uang yang masuk ke rekening bendahara partainya seperti yang disampaikan PPATK. “Ya saya nggak tahu kalau ditanya kebenarannya ke saya, kan PPATK yang menyampaikan,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan dana kampanye partainya. Sebab, partainya tunduk pada peraturan yang berlaku. “Sumbangan itu kan ada batasannya, kalau perusahaan Rp 25 miliar kalau perorangan Rp 2,5 miliar. Itu bunyi undang-undang,” pungkasnya.
Baca juga : Cegah Intoleransi, Kemenag dan Dosen di Luar Negeri Deklarasi JDPMB
Senada, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera juga belum mengkonfirmasi adanya aliran duit dari luar negeri ke bendahara partai. “Saya belum cek,” singkatnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 11/1/2024 dengan judul Hasil Temuan PPATK, 195 M Dari Luar Negeri Masuk 21 Rekening Bendahara Parpol
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya