Dark/Light Mode

Hasil Temuan PPATK

195 M Dari Luar Negeri Masuk 21 Rekening Bendahara Parpol

Kamis, 11 Januari 2024 08:40 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). (Foto: Dok. PPATK)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). (Foto: Dok. PPATK)

 Sebelumnya 
PPATK kemudian merekam aktivitas perputaran uang dalam rekeningnya. Hasilnya ditemukan ada uang yang masuk dari luar negeri senilai Rp 7,74 triliun. “Orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirimkan ke luar,” jelas Ivan.

Seluruh temuan ini, kata Ivan, selanjutnya akan diserahkan PPATK kepada KPU dan Bawaslu lewat tim yang mereka sebut Collaborative Analysis Team (CAT). Bila dipandang perlu, temuan ini pun bakal disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi, apakah transaksinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Baca juga : 26 Pemain Siap Bersaing Masuk Tim Inti Indra Sjafri

Namun, Ivan menegaskan, PPATK tidak masuk dalam ranah politik dan temuannya bersifat objektif tanpa ada maksud menyerang pihak tertentu. “Kita tetap fokus bagaimana menjaga agar Pemilu ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tindak pidana,” pungkasnya.

Melihat perputaran uang yang fantastis jelang Pemilu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mewanti-wanti agar KPU dan Bawaslu bisa menjadi wasit yang adil. Menurutnya, temuan PPATK memang bersifat intelijen, tapi bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut asal usul uang yang diterima parpol maupun calegnya.

Baca juga : Ratusan Miliar Keluar Masuk Rekening Parpol

Ia berpandangan, bisa jadi uang yang berasal dari luar negeri itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dia meminta PPATK segera menyerahkan temuannya kepada Bawaslu dan KPU. Termasuk mengkoordinasikannya kepada aparat penegak hukum.

“Kan PPATK biasa kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal korupsi, masa temuan perkara Pemilu tidak disampaikan. Makanya PPATK harus menjelaskan asal usul uangnya, supaya nanti pihak terkait bisa menghentikan pendanaannya kalau memang tidak sesuai aturan,” ujar Prof Hibnu saat dikontak Rakyat Merdeka, Rabu (10/1/2024).

Baca juga : Cegah Intoleransi, Kemenag dan Dosen di Luar Negeri Deklarasi JDPMB

Menurut Prof Hibnu, ketika pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres, KPU telah meminta parpol untuk menyetor laporan keuangannya. Sehingga, sumber pendanaan mereka harus dilaporkan agar dapat diaudit secara benar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.