Dark/Light Mode

Ini Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Jokowi Tahu Dalamnya Parpol

Minggu, 17 September 2023 20:01 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Presiden Jokowi (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberi tanggapan atas pernyataan Presiden Jokowi yang menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen mengenai data, survei, dan arah partai politik. Koalisi masyarakat sipil menilai, hal ini merupakan masalah serius.

“Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, Presiden beserta perangkat intelijennya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan intelijen,” demikian pernyataan koalisi ini, yang terdiri atas Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Amnesty International, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Human Right Working Group (HRWG), LBH Masyarakat, dan Setara Institute, Minggu (17/9).

Mereka menyatakan, intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada Presiden. Namun demikian, informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara (masalah keamanan nasional) dan bukan terkait dengan masyarakat politik (partai politik dan lain-lain) serta juga masayarakat sipil sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Baca juga : Jokowi Tahu Semua Gerak-gerik Parpol

“Partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden,” tekan Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka memandang, pernyataan Presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politik. “Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia,” tegasnya.

Menurut mereka, persoalan ini merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan tujuan politik Presiden dan bukan untuk tujuan politik negara. “Pada hakikatnya, lembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk tujuan politik Presiden,” jelas Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca juga : Jokowi Tahu Dalamnya Parpol, Info Komplet Dari Intelijen

Koalisi berpandangan, pengumpulan data dan informasi yang dilakukan intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadinya.

Dalam negara demokrasi, lanjut mereka, partai politik bukanlah ancaman keamanan nasional sehingga sulit untuk memahami apa alasan intelijen dikerahkan untuk mencari informasi terkait data, arah perkembangan partai politik. “Hal ini jelas jelas merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen,” tudingnya.

Mereka menilai, peristiwa ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap
hukum dan UU Intelijen, UU HAM, UU Partai Politik, dan lainnya. “Kami menilai ini merupakan bentuk skandal politik dan menjadi masalah serius dalam demokrasi sehingga wajib untuk diusut tuntas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya DPR memanggil Presiden beserta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang benderang,” pinta mereka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.