Dark/Light Mode

Ini Cara Memilih Dalam Pemilihan Umum 2024, Bisa Di Luar Negeri Dan Luar Daerah

Kamis, 11 Januari 2024 17:25 WIB
Ilustrasi cara memilih di Pemilu 2024. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ilustrasi cara memilih di Pemilu 2024. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin mendekat. Praktis tersisa 33 hari jika dihitung per hari ini, Kamis (11/1). Tapi masih banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara memilih dalam Pemilu 2024 nanti?

Sebagai warga negara, memang penting bagi kita untuk memahami prosedur dan persyaratan dalam memberikan suara. 

Berikut adalah panduan cara memilih di Pemilu 2024 mengutip dari laman resmi KPU: 

1. Cara Memilih Di Dalam Negeri

Baca juga : Pencoblosan Di Luar Negeri Berlangsung Sepuluh Hari

   - Dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. 

Pemilih dapat mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

   - Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Syarat Memilih:

   - Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang dapat dibawa ke TPS.

Baca juga : Dapil Jambi, Kursi Petahana Digoyang Raja-raja Daerah

   - Pemilih membawa Surat Pemberitahuan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ke TPS untuk mendapatkan surat suara dan melakukan pencoblosan.

3. Cara Memilih Di Luar Negeri:

   - Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dapat memilih dengan mencoblos surat suara dan mengirimkannya melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

   - WNI di luar negeri dibantu oleh PPLN dengan tiga cara memilih, yakni di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

   - WNI dapat datang ke TPS, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal. Bagi yang jauh, mereka dapat mencoblos surat suara dan mengirimkannya ke KSK yang dapat dijangkau PPLN.

4. Vote Absentee:

Baca juga : Optimis Sambut 2024, BNI Bakal Buka 2 Kantor Luar Negeri Baru

   - WNI di luar negeri dapat menggunakan mekanisme Vote Absentee melalui KSK dan Pos, pelaksanaannya dilakukan lebih awal (early voting).

Vote Absentee adalah proses pemilihan namun tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri.

5. Vote By Proxy:

   - Tidak berlaku di Indonesia. Pemilu mengikuti asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Vote by Proxy tidak diperbolehkan, namun KPU memfasilitasi mekanisme pindah memilih bagi yang tidak dapat pulang ke daerah asal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.