Dark/Light Mode

Kadernya Kena OTT, NasDem Kembali Berduka

Jumat, 12 Januari 2024 08:14 WIB
Bupati Labuhanbatu/Ketua DPD NasDem Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. (Foto: Kominfo Labuhanbatu)
Bupati Labuhanbatu/Ketua DPD NasDem Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. (Foto: Kominfo Labuhanbatu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai NasDem kembali berduka. Di awal 2024, kadernya yang menjabat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dengan tambahan 1 OTT ini, berarti ada 3 kader NasDem yang terjerat kasus hukum dalam delapan bulan terakhir ini.

Erik ditangkap KPK Kamis pagi (11/1/2024). Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga menerima suap atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu.

OTT bermula pagi hari saat KPK bergerak ke Jalan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Dari sana, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek di Pemkab Labuhanbatu. Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti uang yang hendak diserahkan. Penangkapan itu kemudian dikembangkan, hingga akhirnya KPK berhasil menangkap Erik dan beberapa pejabat daerah lainnya.

“Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada Bupati, Kepala Dinas, dan Anggota DPRD. Sementara dari swasta ada beberapa rekanan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca juga : Kaesang Percaya Kemampuan Gibran, Kecuali Untuk Senyum

Guna kepentingan penyelidikan, KPK melakukan penyegelan terhadap ruangan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu dan ruangan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dengan garis pembatas khas lembaga antirasuah. KPK juga melakukan sterilisasi Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu untuk kepentingan serupa. Beberapa personel dari kepolisian disiagakan di sana.

Erick Cs kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. “Semua pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi,” terang Ghufron.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, dalam OTT itu, pihaknya mengamankan total 10 orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan. Soal uang yang disita, belum bisa dirinci jumlahnya.

Juru bicara berlatar jaksa ini mengatakan, informasi detailnya akan disampaikan lebih lanjut ketika proses penyidikannya telah rampung. Ia menjelaskan, para pihak yang diamankan dalam OTT bakal diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut terkait duduk perkara dan peran masing-masing. “Setelah selesai selanjutnya kami update,” terang Ali.

Baca juga : Dukung Pendidikan, Panasonic Kembali Gelar Program Beasiswa

Ditangkapnya Erik menambah luka NasDem. Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan juga Sekjen NasDem Johnny G Plate ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023), dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Plate didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun dan disebut kecipratan uang sebesar Rp 17,8 miliar.

Saat ini, Plate sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Majelis juga menghukumnya membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar. Namun, Plate mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah Plate, politisi NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK pada 12 Oktober 2023, dalam kasus dugaan jual beli jabatan, gratifikasi, dan pemerasan di Kementerian Pertanian. Syahrul disebut menerima uang dari bawahannya senilai Rp 13,9 miliar dan masih dapat berkembang lewat penyidikan.

Menyikapi ada kadernya kembali terlilit kasus, Ketua DPP NasDem Charles Meikyansyah mengaku sedih. "Kami prihatin dengan hal ini," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Baca juga : Waskita Kurangi Beban Keuangan Perusahaan

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Ia menegaskan, NasDem tidak akan memberi bantuan hukum terhadap kadernya yang melakukan korupsi.

“Seperti terhadap kader-kader sebelumnya, kami tidak menyediakan bantuan hukum,” kata Hermawi, Kamis (11/1/2024).

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (12/1), dengan judul “Kadernya Kena OTT, NasDem Kembali Berduka”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.