Dark/Light Mode

Ketuanya Bermasalah

KPK-MK Semoga Kembali Dipercaya

Senin, 27 November 2023 08:13 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tengah sedang terpuruk setelah ketuanya bermasalah. Akibatnya, kepercayaan publik anjlok. Untuk memperbaiki keadaan, Ketua KPK dan MK sudah diganti dengan orang baru. Semoga saja, KPK dan MK kembali dipercaya publik.

Ketua KPK Firli Bahuri terjerang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). Polisi menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Firli dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023.

Akibat kasus ini, Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Mantan Kapolda Sumsel itu digantikan wakilnya, Nawawi Pomolango berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan pada Jumat (24/11/2023).

Terpilihnya Nawawi sebagai Ketua KPK, mendapat dukungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebagai kolega, dia mengaku siap membantu Nawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK. Mengingat, citra yang dibangun lembaga antirasuah sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi telah runtuh saat Firli menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

"Saya rasa segenap insan KPK juga akan mendukung dan berharap pada Pak Nawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," ucap Ghufron, Minggu (26/11/2023).

Baca juga : Hamas Bebaskan Bocah 9 Tahun, PM Irlandia: Doa Kami Terkabul

"Bagi kami, ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal baik internal dan eksternal. Kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," sambungnya.

Sedangkan, masalah yang melanda MK bermula dari putusan atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimum Capres-Cawapres. Setelah itu, MK pun menjadi “bulan-bulanan” Anwar Usman, yang ketika itu menjadi Ketua MK, menjadi paling disorot, karena dia yang berperan mengabulkan gugatan itu.

Menindaklanjuti masalah ini, kemudian dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Setelah menggelar proses sidang yang panjang, MKMK yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie memecat Anwar Usman dari kursi Ketua MK.

Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan pada, 7 November 2023, menyatakan Anwar terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas minimum usia Capres-Cawapres. Paman Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.

Setelah Anwar dilengserkan, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK baru. Namun, Anwar tidak terima. Dia mengirim surat keberatan ke MK atas putusan MKMK dan saat ini sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Selain itu, adik ipar Presiden Jokowi ini juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemberhentiannya. Gugatannya terdaftar dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JK.

Baca juga : Kawan Ganjar Mahfud 98 Gelar Mimbar Demokrasi: Kembalikan Reformasi!

Terlepas dari itu, MK tengah berusaha mengembalikan citra di depan publik. Putusan perkara 90 kembali diuji atas gugatan Brahma Aryana, mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Indonesia. Pengucapan putusannya bakal digelar pada Rabu (29/11/2023).

"Jadwal sidang 29 November 2023. Acara sidang: pengucapan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023," bunyi jadwal sidang di laman resmi MK.

Masalah yang melilit Firli dan Anwar Usman memang secara otomatis membuat tingkat kepercayaan masyarakat ke KPK dan MK merosot. Pencopotan terhadap keduanya pun tak bisa serta merta memulihkan citra KPK dan MK.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebut, terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK dan Nawawi sebagai Ketua KPK tidak akan langsung cespleng membuang kepercayaan publik ke dua lembaga itu kembali. Kata pria yang akrab disapa Castro ini, langkah pertama yang bisa dilakukan agar publik percaya MK serius melakukan perbaikan adalah dengan mengoreksi putusan 90 yang mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres.

"Problemnya, di dalam (MK) masih ada Anwar Usman yang jadi pangkal masalah kekisruhan kemarin," katanya, kepada Rakyat Merdeka, Minggu malam (26/11/2023).

Baca juga : Penyidik KPK Bongkar Kebohongan Dua Saksi

Sementara, pemberhentian sementara Firli dari kursi Ketua KPK, dianggap Castro, belum cukup menyelesaikan masalah. Menurutnya, jika ingin mengembalikan public trust, maka semua pimpinan KPK harus diganti. "Tanpa memotong generasi pimpinan Firli Cs, sulit mengembalikan public trust," ungkapnya.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman ini menambahkan, Pemerintah bisa berperan dengan merevisi Undang-Undang (UU) KPK dan mengembalikannya seperti dulu. Sebab, UU KPK saat ini dianggap mengkerdilkan wewenang KPK. "Kalau prosesnya panjang, opsi menerbitkan Perppu masih memungkinkan," pungkasnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Senin (27/11/2023), dengan judul “Ketuanya Bermasalah, KPK-MK Semoga Kembali Dipercaya”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.