Dark/Light Mode

Dewas KPK Terima 67 Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2023

Senin, 15 Januari 2024 17:41 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan kinerjanya selama 2023.

Salah satunya, soal aduan masyarakat. Ada 67 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti.

Dia memerinci selain laporan terkait pelanggaran etik, ada juga yang tidak berkaitan.

Baca juga : Mardiono Beri Semangat Kader Dan Caleg Tingkatkan Perolehan Kursi Di Pemilu 2024

“Sepanjang 2023 Dewas KPK telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan etik (sebanyak) 82 laporan,” ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho memerinci, dari total 67 laporan, dua di antaranya merupakan kasus lama atau carry over 2022. Kemudian, 18 pengaduan yang sama.

“Jadi untuk satu perbuatan ada beberapa aduan,” tegas Albertina.

Kemudian, dari laporan yang masuk, dibuat 40 dibuat laporan hasil analisis. Ada juga 31 aduan yang kemudian dilakukan klarifikasi termasuk soal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga : Sholawat Kebangsaan, Masyarakat Pekalongan Doakan Kemenangan Ganjar-Mahfud

“Telah dilakukan klarifikasi terhadap 420 orang yang pengaduan di tahun 2023 dan sembilan orang untuk pengaduan bawaan 2022,” terangnya.

Hasilnya, terdapat pemeriksaan pendahuluan yang kemudian berujung pada tiga putusan etik.

Rinciannya, satu diputus sanksi berat, satu sanksi sedang, dan satu dinyatakan tidak terbukti.

Untuk yang diberi sanksi berat yaitu pelanggaran etik Firli Bahuri saat menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca juga : KPK: OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa

Dia dinyatakan melanggar karena bertemu dengan pihak berperkara, yaitu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dia kemudian dijatuhi hukuman yaitu diminta mundur dari jabatannya. Sementara untuk yang dinyatakan melanggar sanksi sedang adalah pegawai berinisial M.

Lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dinyatakan tak melanggar meski pernah dilaporkan karena berkomunikasi dengan pihak berperkara Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

“Ini yang saya sampaikan, tiga sudah dilaksanakan sidangnya dan itu putusannya,” tutup Albertina.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.