Dark/Light Mode

KPK Garap Aspri Dan Pengacara Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Selasa, 9 Januari 2024 10:01 WIB
Yosi Andika (Foto: Tedy Kroen/RM)
Yosi Andika (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang dekat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

Keduanya yakni, Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi (aspri) Eddy dan Yosi Andika Mulyadi, pengacara.

Keduanya diperiksa tim penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. 

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/1/2024).

Baca juga : Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Yogi dan Yosi memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Selain dua orang dekat Eddy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Anita Zizlavsky.

Yosi dan Yogi, bersama Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

Baca juga : Belum Tahan Eks Wamenkumham, KPK: Idealnya Tunggu Hasil Praperadilan

Selain ketiganya, KPK juga mentersangkakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri alias PT CLM, Helmut Hermawan.

KPK menduga, Eddy Hiariej menerima suap senilai Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan melalui Yogi dan Yosi.

Rinciannya, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3.

Baca juga : Eks Wamenkumham Tinggal Nunggu Ditahan

Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Atas penetapan tersangka tersebut, Eddy dan dua orang dekatnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Prosesnya masih berlangsung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.