Dark/Light Mode

Usut 8 Kasus TPPU Pada 2023, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 525 Miliar

Selasa, 16 Januari 2024 17:51 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani delapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2023.

Dari perkara TPPU itu, KPK berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai Rp 525 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (15/1/2024).

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Di PT Pelni, Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah

"Dari sejumlah penanganan perkara, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp 525.415.553.599," ungkap Nawawi.

Delapan perkara TPPU yang ditangani KPK adalah suap dan gratifikasi perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat mantan Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

Kemudian, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung; mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam perkara gratifikasi Pemprov Papua.

Baca juga : Survei Kepuasan Mayarakat 2023 : Pelayanan Di PLBN Motamasin Dinilai Baik

Selanjutnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas Enembe; mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun atas penerimaan gratifikasi; dan Andhi Pramono terkait penerimaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai.

Berikutnya, pengadaan fiktif PT Amarta Karya yang menjerat Catur Prabowo terkait; dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.

"Asset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Nawawi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.