Dark/Light Mode

Geledah Rumah Anggota DPRD, KPK Temukan Bukti Aliran Uang Ke Bupati Labuhanbatu

Jumat, 19 Januari 2024 12:42 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Bukti ini ditemukan ketika tim komisi antirasuah menggeledah tiga lokasi pada Kamis (18/1/2024).

Salah satunya, rumah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan orang kepercayaan Erik, Rudi Syahputra Ritonga.

“Hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/1/2024).

Baca juga : Selain Bupati, KPK Amankan Kepala Dinas Dan Anggota DPRD Labuanbatu

Selain itu, ditemukan bukti elektronik serta data pekerjaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tahun anggaran 2021-2023.

Bukti ini didapat penyidik dari Kantor Bupati Labuhanbatu. Terakhir, penyidik juga menemukan catatan penempatan proyek di Labuhanbatu. 

"Ada 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” ungkap Ali.

Dalam perkara ini, selain Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, KPK juga menetapkan Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD Covid

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).

KPK menerangkan, Erik diduga menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp 1,4 triliun.

Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak.

Ada dua proyek yang jadi perhatiannya dalam kasus ini, yaitu peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu.

Baca juga : KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Malut Soal Aliran Uang dari Abdul Gani Kasuba

Rudi yang merupakan tangan kanan Erik kemudian menyampaikan syarat fee sebesar sebesar 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek.

Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.