Dark/Light Mode

KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Malut Soal Aliran Uang dari Abdul Gani Kasuba

Senin, 8 Januari 2024 15:09 WIB
Muhaimin Syarif (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Muhaimin Syarif (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif mengenai aliran uang yang diterimanya dari Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.

Hal itu dilakukan tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Muhaimin Syarif sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1/2024).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/1/2024).

Selain soal aliran uang, tim penyidik KPK juga mencecar Muhaimin Syarif soal pengurusan izin tambang.

KPK menduga, pengurusan izin tambang itu dilakukan melalui orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

"Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ungkapnya.

Selain Muhaimin Syarif, KPK juga dijadwalkan memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Hamrin Mustari, mangkir. KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Baca juga : Rumahnya Digeledah KPK, Ketua DPD Gerindra Malut Irit Bicara

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1/2024).

“Pada lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik, yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ujar Ali, Jumat (5/1/2024).

Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut, kata Ali, segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Selain rumah Muhaimin, penyidik komisi pimpinan Nawawi Pomolango itu juga menggeledah rumah Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

"Hari ini tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman Tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Tersangka Bos Perusahaan Nikel Dan Ketua DPD Gerindra Malut

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Dia memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, adalah Kristian Wuisan.

Baca juga : Charles Honoris Minta Pemerintah Respons Serius Soal Pelarangan Vape Varian Rasa

Sementara Stevi Thomas, yang memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan ini terus didalami KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.