Dark/Light Mode

Garap PPK Puskris Kemenkes Dan Kabiro Keuangan BNPB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD Covid

Rabu, 10 Januari 2024 12:44 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang korupsi dari proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa tiga saksi pada Selasa (9/1/2024).

Ketiganya adalah PPK Puskris Kesehatan Kemenkes RI tahun 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko, dan advokat Admiral Herdi Pratama.

“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/1/2024).

Baca juga : Rosalia Indah Beritikad Baik Selesaikan Kasus Kehilangan Barang Pengguna Jasa

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Sementara dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.

KPK menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

Baca juga : Kansai Paint Luncurkan Dua Produk dengan Kualitas Premium dan Ramah Lingkungan

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali.

Komisi antirasuah belum mengungkapkan identitas para tersangka dan konstruksi dugaan rasuah ini.

Lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan perkara ini. Informasi yang diterima, kelima orang yang dicegah adalah Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS).

Dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pengadaan itu terjadi sebelum Budi Gunadi Sadikin menjabat Menteri Kesehatan (Menkes).

Baca juga : Kemenkes: Masyarakat Jangan Panik Sikapi Pneumonia Di China

"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes," ujar Siti saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Nadia juga mengaku belum mengetahui siapa saja pihak Kemenkes yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita ikuti dulu prosesnya," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.