Dark/Light Mode

Dilaporkan ke Bawaslu, Kemhan: Kami Telah Beri Penjelasan dan Evaluasi

Rabu, 24 Januari 2024 11:10 WIB
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha (Foto: Istimewa)
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara terkait adanya pelaporan ke Bawaslu bahwa akun X Kemhan yang mencuit tagar salah satu paslon yang dianggap telah melanggar aturan pemilu.

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, mengatakan bahwa Kemhan mengapresiasi adanya pelaporan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya sudah memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap personel agar lebih teliti.

“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Hal itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Edwin, Selasa (23/1).

Baca juga : Libatkan Anak dalam Kampanye, Kasus Caleg di Purworejo Mulai Disidangkan

“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags) dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” ujarnya.

Ia mengatakan, keliru jika ada pihak yang menyatakan bahwa tagar tersebut telah ditayangkan berjam-jam pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sejak ditayangkan pertama kali.

“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” kata dia.

Baca juga : Dari Yogyakarta Langsung ke Bekasi, Prabowo Sapa Ratusan Pedagang Bakso

Edwin mengungkapkan bahwa personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai administrator, telah diberikan sanksi administratif berupa teguran keras.

“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Edwin.

“Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” lanjutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.