Dark/Light Mode

Pasangan Capres-Cawapres Diminta KPK Beri Perhatian Pada 4 Hal Ini

Rabu, 17 Januari 2024 20:42 WIB
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Oktavian/RM)
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memperhatikan empat hal yang saat ini dianggap sebagai hambatan dalam pemberantasan korupsi. 

“Beberapa hal kami minta untuk mendapatkan perhatian,” ujar Nawawi saat memberi sambutan dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi (PAKU) Integritas yang dihadiri ketiga paslon tersebut, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.

Pertama, penguatan instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Nawawi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28/1999 menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN.

Namun, undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban.

“Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara,” keluhnya.

Baca juga : 3 Pasangan Capres-Cawapres Hadiri Acara PAKU Integritas KPK, Begini Gayanya

Nawawi melanjutkan, pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak mencantumkan seluruh hartanya dalam laporan tersebut.

Realitanya, kata Nawawi, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden alias menteri, atau jabatan strategis lainnya.

“Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap,” tegas Nawawi.

KPK juga meminta penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan hartanya dari pemeriksaan LHKPN untuk diberhentikan.

“Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik,” pinta Nawawi.

Dia memastikan, KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti.

Baca juga : Imin Siapkan Kejutan, Gibran Terus Latihan, Mahfud Bilang Gampang

Hal kedua yang diminta KPK untuk diperhatikan, adalah koordinasi dan supervisi.

Koordinasi dan supervisi menjadi dua dari tugas utama yang diamanatkan UU KPK.

“Ingin kami sampaikan pada forum ini kewenangan yang diberikan UU kepada KPK sebagai koordinator dan supervisor penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi tidak atau belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun telah memiliki kebijakan, aturan, regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas tersebut,” bebernya.

Berikutnya, ketiga, penguatan kelembagaan KPK. Lima orang pimpinan KPK dan Dewan Pengawas akan dipilih melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam UU KPK.

Presiden, diingatkan Nawawi, memiliki peran yang penting dalam proses pemilihan dalam kandidat calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

“Kami minta agar presiden berkomitmen memilih dan menyerahkan kepada DPR hanya kandidat yang cakap, yang secara teknis memiliki kompetensi yang tinggi dan terbukti integritasnya, rekam jejak calon termasuk informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat,” tutur Nawawi.

Baca juga : Calon Pengganti Sudah Kedaluwarsa, Pengisian Pimpinan KPK Harus Melalui Pansel

Pilihan presiden atas kandidat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, berintegritas dan teruji ini, kata Nawawi, akan menunjukkan komitmen penguatan terhadap lembaga KPK.

Yang terakhir, keempat, adalah perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum.

“Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan RI, Polri, termasuk dengan TNI harusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden,” ucap Nawawi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.