Dark/Light Mode

KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Baru 2 Yang Hadir

Kamis, 25 Januari 2024 10:05 WIB
Reyna Usman (Foto: Tedy Kroen/RM)
Reyna Usman (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/1/2024).

Dari tiga tersangka yang dipanggil, baru dua orang yang hadir. Keduanya yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman.

Baca juga : KIP Harap Capres Sertakan Keterbukaan Informasi Pengadaan Bararang dan Jasa

“Saat ini baru dua orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkap Ali.

Sementara satu tersangka lain yang belum hadir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi pada Senin (4/9/2023).

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap DJKA, Statusnya ASN

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik komisi antirasuah mendalami pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.

KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Baca juga : KPK Terima 5.079 Laporan Dugaan Korupsi Selama 2023, Terbanyak Dari DKI

Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9/2024).

Cak Imin didalami soal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.