Dark/Light Mode

KIP Harap Capres Sertakan Keterbukaan Informasi Pengadaan Bararang dan Jasa

Kamis, 18 Januari 2024 23:14 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha memberikan catatan atas dialog PAKU Integritas Capres-Cawapres di KPK, Rabu malam (17/1) yang bertema komitmen dan solusi anti-korupsi. Arya memberikan catatan yang didasari pedoman berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KIP terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner termuda sepanjang sejarah KIP ini memandang perlunya para Capres menyertakan agenda keterbukaan informasi publik dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Sebagai sesama lembaga negara, Komisi Informasi Pusat sangat mengapresiasi upaya KPK dan para Capres-Cawapres yang hadir. Tentu kami memahami waktu terbatas, namun sebagai tanggung jawab lembaga, KIP perlu mengingatkan apa yang secara eksplisit belum terungkap yaitu agenda Keterbukaan Informasi Publik harus dipandang penting sebagai salah satu solusi di level hulu dalam pemberantasan korupsi," ucapnya, dalam keterangan yang diterima RM.id, Kamis (18/1). 

Baca juga : BNPT: Perlu Penyesuaian Kelembagaan Untuk Perkuat Pencegahan Dan Deradikalisasi

Arya menyebutkan, salah satu agenda konkret Keterbukaan Informasi Publik adalah melibatkan masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pengadaan barang dan jasa (barjas). Dia menyebut, Keterbukaan Informasi Publik sebagai solusi hulu yang tidak boleh diremehkan, karena diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Tujuan UU KIP salah satunya untuk mencegah korupsi.

“Maka, penting bagi Capres melihat agenda KIP sebagai peluang partisipasi warga negara mengawasi. Ada hak warga negara untuk mengetahui, melihat, dan meminta informasi pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari kontrol dan pengawasan publik terhadap semua Badan Publik yang anggarannya dibiayai masyarakat melalui nomenklatur APBN dan/atau APBD," terangnya.

Arya menegaskan, telah ada regulasi dan kebijakan khusus yang diterbitkan Komisi Informasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, instrumen ini penting untuk digunakan maksimal.

Baca juga : Imin Siapkan Kejutan, Gibran Terus Latihan, Mahfud Bilang Gampang

"Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah disebutkan bahwa informasi terkait barjas merupakan informasi publik yang terbuka, baik itu dalam kategori informasi wajib tersedia setiap saat maupun informasi wajib berkala. Artinya, informasi barjas termasuk yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di laman website dan perangkat layanan informasi publik lainnya," terangnya.

Keterbukaan informasi dalam barjas ini, menurut Arya, berarti ada keharusan Badan Publik menyajikan tanpa perlu diminta.

"Ketika agenda ini menjadi perhatian pemimpin tertinggi dalam pemerintahan dan/atau Badan Publik, ketika ada informasi barjas senantiasa dihadirkan berkala. Maka, masyarakat tanpa perlu lagi memohom informasi ke Pemerintah dan/atau Badan Publik. Semua dapat berpartisipasi mengetahui dan mengawal penggunaan uang rakyat digunakan untuk pembangunan apa,” ucapnya.

Baca juga : Usman Tokan: Kami Membuka Diri Dengan Paslon Lain

Meski demikian, Arya menerangkan, UU tersebut juga tetap memberi hak secara berimbang, Agenda keterbukaan informasi yang didasarkan UU KIP tetap proporsional, memberikan hak pemerintah dan/atau Badan Publik untuk mengecualikan, sejauh itu berkaitan dengan kepentingan negara, yang tertuang pada Pasal 17 a, c, d, f, i, kepentingan bisnis pada Pasal 17 b, d, e, dan kepentingan pribadi pasal 17 g dan h.

Arya lalu menitipkan pesan agar pada rangkaian debat atau dialog berikutnya, Capres-Cawapres tetap menjadikan UU Nomor 14 Tahun 2008 sebagai pedoman terkait kualifikasi informasi terbuka dan rahasia.

"Pada debat keempat nanti di tema energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat, tentu saja agenda anti-korupsi dapat tetap disinggung di sektor-sektor tersebut, tanpa musti mengabaikan pagar terbuka dan dikecualikan dalam informasi publik terkait," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.