Dark/Light Mode

Modus Korupsi Di Kementan

Kata KPK, Keluarga SYL Ngatur Pemenang Proyek

Senin, 8 Januari 2024 07:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam menentukan pemenang proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keterlibatan dan peran keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu digali dari pemeriksaan General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo. Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi SYL di Kementan.

“Dikonfirmasi kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan ke­luarga Tersangka SYL, sebagai pihak yang turut serta menen­tukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga : Garap GM Prambors, KPK Dalami Cawe-cawe Keluarga SYL Di Proyek Kementan

Lewat Dhirgaraya, lanjut Ali, penyidik KPK juga menggali soal harta dan aset SYL. Pemeriksaan sebagai saksi dilaku­kan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 5 Januari 2023.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan ber­bagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL,” ujar Ali .

Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah juga mence­gah pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah keluarga SYL. Mereka yakni istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang seorang mahasiswa.

Baca juga : Polisi Tolak Laporan Sekarga Soal Dugaan Pemotongan Iuran

Dalam penyidikan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan. Mereka yak­ni SYL dan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Terhadap ketiga tersangka, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL, juga disangkakan melang­gar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, peran kedua Kasdi dan Hatta sebagai pihak yang mengumpulkan setoran pejabat eselon I dan II di kemente­rian tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November 2023. Tim Biro Hukum KPK juga mengungkap adanya setoran uang ke Partai NasDem dari hasil pemerasan. Pengumpulan uang ini dilakukan SYL sejak awal menjabat sebagai Mentan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.