Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dugaan Rekayasa Transaksi Emas
Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka
Jumat, 19 Januari 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.
Crazy rich Surabaya itu diduga melakukan rekayasa dalam transaksi jual beli emas yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam).
“Pada hari ini (Kamis, 18 Januari 2024), status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukantindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan JAMPidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
Baca juga : OSO Yakin Rakyat Tentukan Kemenangan Ganjar-Mahfud
“Untuk pihak lain, khususnya dari PT Antam, sedang kita dalami. Dan semoga dalam tempo yang secepatnya kita segera tentukan sikap,” sambungnya.
Kuntadi mengatakan, pada kurun Maret sampai November 2018, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia.
Dalam transaksi itu, harga yang didapat di bawah harga yang ditetapkan Antam. Demi melancarkan aksinya, Budi Said dan oknum pegawai Antam Surabaya tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka
“Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” imbuh Kuntadi.
Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh kantor pusat, Budi Said bersama dengan Eksi Anggraeni dan oknum pegawai PT Antam, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto telah merekayasa dengan membuat surat palsu. Yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada Antam.
Bermodal surat palsu itu pula, seolah-olah Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Surat palsu ini juga digunakan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Antam.
Baca juga : Masuk 2024 dengan Kepala Tegak, Jokowi Optimis Jalurnya Benar
Akibatnya, Antam mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini sekitar Rp 1,266 triliun.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya