Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Rekayasa Transaksi Emas

Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka

Jumat, 19 Januari 2024 07:30 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

Crazy rich Surabaya itu di­duga melakukan rekayasa dalam transaksi jual beli emas yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam).

“Pada hari ini (Kamis, 18 Januari 2024), status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka. Selanjutnya yang ber­sangkutan kita lakukantindakan penahanan dan penyidikan se­lama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan JAMPidsus Kuntadi dalam kon­ferensi pers di Kejagung, Kamis (18/1/2024).

Baca juga : OSO Yakin Rakyat Tentukan Kemenangan Ganjar-Mahfud

“Untuk pihak lain, khususnya dari PT Antam, sedang kita da­lami. Dan semoga dalam tempo yang secepatnya kita segera ten­tukan sikap,” sambungnya.

Kuntadi mengatakan, pada kurun Maret sampai November 2018, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia.

Dalam transaksi itu, harga yang didapat di bawah harga yang ditetapkan Antam. Demi melancarkan aksinya, Budi Said dan oknum pegawai Antam Surabaya tidak melakukan meka­nisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka

“Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” imbuh Kuntadi.

Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh kantor pusat, Budi Said bersama dengan Eksi Anggraeni dan oknum pe­gawai PT Antam, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto telah merekayasa dengan membuat surat palsu. Yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada Antam.

Bermodal surat palsu itu pula, seolah-olah Antam masih memi­liki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Surat palsu ini juga digunakan untuk mengajukan gugatan per­data terhadap Antam.

Baca juga : Masuk 2024 dengan Kepala Tegak, Jokowi Optimis Jalurnya Benar

Akibatnya, Antam mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini sekitar Rp 1,266 triliun.

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.