Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Di Labuhanbatu

Asiong Kobra Kena Ciduk KPK Lagi Nih

Sabtu, 13 Januari 2024 07:30 WIB
Bupati Labuhanbatu SUMUT Erik A Ritonga (depan), bersama sejumlah pihak diantaranya anggota DPRD Labuhanbatu SUMUT Rudi Syahputra Ritonga, pihak Swasta penyuap Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Bupati Labuhanbatu SUMUT Erik A Ritonga (depan), bersama sejumlah pihak diantaranya anggota DPRD Labuhanbatu SUMUT Rudi Syahputra Ritonga, pihak Swasta penyuap Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memperberat penuntutan hukuman bagi Efendy Syahputra. Pengusaha yang dijuluki Asiong Kobra itu kembali menyuap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, untuk mendapatkan proyek.

Kali ini, Asiong diciduk karena memberi rasuah kepada Bupati Erik Ritonga. Pada 2018, dia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran menyuap Bupati Pangonal Harahap.

Kurun 2016 -2018, Asiong menggelontorkan fulus mencapai Rp 42,28 miliar. Pada kasus ini, Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi itu divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Gelar OTT Di Labuhanbatu, Jaring Pejabat Saat Transaksi Suap

“Ketentuannya nanti ada pemberatan (hukuman). Pemberatannya seperti apa? Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) itu adalah 1/3. Jadi, misalnya ketentuannya mestinya 12 tahun, maka men­jadi ditambah 3 tahun, jadi 15 tahun,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers hasil OTT di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

“Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk jika residivis. Artinya, ada pemberatan ancaman pidana dengan menambahkan 1/3,” lanjut Ghufron.

Adapun dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka dan langsung melakukan penahanan. Dua orang tersangka penerima suap, yakni Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Rudi Syahputra Ritonga (RSR).

Baca juga : Tangkis Politik Dinasti, Kaesang Klaim Gibran Lebih Baik Dari Jokowi

Dua tersangka pemberi suap yakni Asiong dan Fazar Syahputra. Mereka terlibat dalam pengondisian pemenangan kon­traktor dan hendak melakukan penyerahan uang secara tunai.

“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya penyerahan uang secara transfer. Dari kedua pemenang proyek, dana ditransfer ke rekening salah satu orang kepercayaan Bupati Erik.

Baca juga : KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang

Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah langsung menerbang­kan sepuluh pihak ke Gedung Merah Putih.

Selain keempat tersangka, pihak lain yang juga diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu (HEH), Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani (MHR), staf Rudi Syahputra bernama Elviani Batubara (EB), Aparatur Sipil Negara Pemkab Labuhan Batu bernama Susi Susanti (SS), serta dua pihak swasta, yakni Agus Kaspohardi (AK) dan Triyono (TR).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.