Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Merintangi Penyidikan Kasus Tata Niaga Timah
Adik Juragan Timah Babel Ditangkap Jaksa
Senin, 29 Januari 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Toni Tamsil, adik juragan timah di Bangka Belitung Thamrin. Toni ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Asep Martono membenarkan, tim gabungan Kejagung dan Kejati menangkap Toni. “Tindak lanjut pengamanan tersangka diserahkan ke Kejati Bangka Belitung,“ ujarnya, kemarin.
Kejati lalu menitipkan Toni alias Akhi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIATuatunu, Pangkalpinang. “Sekali lagi, Kejati hanya mem-back up,” tandasnya.
Baca juga : Semua Teriak Curang, Semua Teriak Menang
Asep menolak menjelaskan alasan penangkapan Toni. “Itu domainnya Kejagung. Kita tidak masuk sampai ke sana,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, Toni diduga sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan.
Penyidik kejaksaan menganggap Toni tidak memberikan keterangan yang benar saat pemeriksaan kasus korupsi tata niaga timah.
Baca juga : Kejagung Cetak Rekor Pengusutan Korupsi
Sebelumnya, Toni diperiksa berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan dan smelter yang diduga dikelola PT Venus Inti Persada (VIP).
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal yang sama.
Dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini, penyidik Kejagung Menyita uang ratusan miliaran dan emas dalam penggeledahan sejumlah tempat di Bangka Belitung.
Baca juga : Istana: Penyaluran Bansos Tak Mungkin Ditunda Sampai Pemilu Selesai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik pada Rabu, 6 Desember 2023 menggeledah kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatandan atau hasil kejahatan,” ujar Ketut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya