Dark/Light Mode

Merintangi Penyidikan Kasus Tata Niaga Timah

Adik Juragan Timah Babel Ditangkap Jaksa

Senin, 29 Januari 2024 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Toni Tamsil, adik juragan timah di Bangka Belitung Thamrin. Toni ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Asep Martono membenarkan, tim gabungan Kejagung dan Kejati menangkap Toni. “Tindak lanjut pengamanan tersangka diserah­kan ke Kejati Bangka Belitung,“ ujarnya, kemarin.

Kejati lalu menitipkan Toni alias Akhi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIATuatunu, Pangkalpinang. “Sekali lagi, Kejati hanya mem-back up,” tandasnya.

Baca juga : Semua Teriak Curang, Semua Teriak Menang

Asep menolak menjelaskan alasan penangkapan Toni. “Itu domainnya Kejagung. Kita tidak masuk sampai ke sana,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, Toni diduga sengaja mengha­langi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan.

Penyidik kejaksaan mengang­gap Toni tidak memberikan keterangan yang benar saat pemeriksaan kasus korupsi tata niaga timah.

Baca juga : Kejagung Cetak Rekor Pengusutan Korupsi

Sebelumnya, Toni diperiksa berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan dan smelter yang diduga dikelola PT Venus Inti Persada (VIP).

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal yang sama.

Dalam penyidikan kasus ko­rupsi tata niaga komoditas timah ini, penyidik Kejagung Menyita uang ratusan miliaran dan emas dalam penggeledahan sejumlah tempat di Bangka Belitung.

Baca juga : Istana: Penyaluran Bansos Tak Mungkin Ditunda Sampai Pemilu Selesai

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik pada Rabu, 6 Desember 2023 menggeledah kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melaku­kan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat se­bagai barang bukti terkait kejahatandan atau hasil kejahatan,” ujar Ketut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.