Dark/Light Mode

Penanganan Kasus Emas Jalan Di Tempat, KPK Disarankan Ambil Alih

Kamis, 30 November 2023 07:52 WIB
Gedung KPK/Istimewa
Gedung KPK/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung diduga mandek alias jalan di tempat. Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus ini.  

Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap kelanjutan kasus ini. Padahal dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 47,1 triliun. 

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam serta pihak swasta. Sementara Satgas TPPU yang ditugaskan mengusut kasus emas ini dan KPK tidak banyak ‘bergigi’ dalam mendorong penyelesaian kasus.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, seharusnya penanganan kasus emas ini diambil alih KPK dan diaudit.

Baca juga : KSP Kaji Penambahan Stasiun Kereta Cepat Di Kopo, KCIC Terkendala Dana Dan Lahan

“Emas ini sangat seksi, atau bisa kasusnya diaudit KPK dan supersivi, atau diambil alih langsung KPK,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mempertanyakan hal yang sama. Dia menilai, mandeknya kasus emas impor ini lantaran tidak adanya wewenang yang tegas dari Satgas. 

"Satgas Emas saya pikir cuma berwenang koordinatif administratif, dan bukan "atasan" penegak hukum. Jadi tidak ada hal yang sifatnya imperatif dan dapat memaksa aparat penegak hukum menjalankan fungsinya,” ujar Huda.

Chairul mengatakan, kasus emas ini harus diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu. Dia juga menyebut keberadaan satgas tidak banyak berarti. 

Baca juga : Kasus Pneumonia Anak Di China Meningkat, Prof. Tjandra Usulkan 5 Hal Ini

Dia menyebut, penuntasan kasus ini jadi perhatian publik. Jika kasus tak jelas diselesaikan, Kejaksaan dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini. 

Penyelidikan kasus ini naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan importasi emas. Pihaknya akan memutuskan apa perkara itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau kepabeanan.

"Belum, dalam waktu dekat akan kami putuskan soal perkara ini," ujar Febrie.

Baca juga : Para Menteri Masih Setia Kawal Jokowi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Antara lain, Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.