Dark/Light Mode

Usut Kasus Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Cetak Rekor Pengusutan Korupsi

Sabtu, 6 Januari 2024 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencetak rekor dalam pengusutan korupsi. Kali ini dalam perkara tata niaga komoditas timah.

Kerugian negara kasus itu diperkirakan melampaui perkara korupsi pengelolaan dana in­vestasi PT Asabri yang mencapai Rp 22,78 triliun.

Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Ia memaparkan, be­sarnya kerugian kasus ini karena juga mencakup aspek kerugian perekonomian negara.

Baca juga : Kejagung Telusuri Pengadaan Pagar

“Di kasus korupsi timah ini, terkait juga dengan kerusakan lingkungan dari aktivitas eklamasiuntuk tambang-tambang timah. Jadi selain kerugian keuangan negara, juga menyangkut kerugian perekonomian negara,” terang Febrie.

“Kasus ini kerusakan ling­kungannya sudah sangat berat. Penyidik sudah melihat ke sana langsung,” lanjutnya.

Namun, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu belum mau mem­bocorkan besarannya. Penyidik Gedung Bundar masih berkoor­dinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyimpulkan angka kerugian kasus ini.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi Kembangkan Bisnis dengan Pertamina Group

Selain menghitung angka kerugian negara, jajarannya sudah mengantongi sejumlah pihak yang bakal dijadikan tersangka. Febrie mengungkapkan, calon tersangka dari kalangan PT Timah dan pihak swasta yang mendapat izin ilegal pengelolaan dan eksplorasi tambang timah di lahan konsesi BUMN tersebut.

Perlu diketahui, penyidikan dugaan korupsi komoditas ti­mah ini dimulai sejak Oktober 2023. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi diperiksa namun Kejagung belum menetapkan tersangka.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022, dilakukan secara ilegal.

Baca juga : Indonesia Target 4 Emas Di Kejuaraan Atletik Pelajar Asean

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, timah yang dihasilkan diduga dijual kembali ke PT Timah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.