Dark/Light Mode

Peradi Otto Hasibuan Konsisten Perangi KKN

Selasa, 30 Januari 2024 12:20 WIB
Peradi Prof. Otto Hasibuan menggelar pendidikan, seleksi dan sertifikasi advokat. Foto: Istimewa
Peradi Prof. Otto Hasibuan menggelar pendidikan, seleksi dan sertifikasi advokat. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum ‎Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan dipastikan konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat. ‎

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan.

"Dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kita zero KKN," kata Firmanto dalam keterangan, Selasa (30/1/2024).

Ketentuan zero KKN berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak dari Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya sekali pun.

Contohnya, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Natalia Octavia Hasibuan yang merupakan putri kandung dari Otto Hasibuan, tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta.

Baca juga : Banteng Tetap Selow

"Artinya, bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standar yang ketat," ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk menjadi advokat Peradi harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya.

Semua itu untuk memastikan bahwa para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Ia menjelaskan, single bar ‎adalah keniscayaan yang tidak bisa ditawar karena UU Advokat tegas menyatakan demikian. Namun, pada prakteknya terjadi pembangkangan terhadap UU tersebut.

"Sudah tidak ada pilihan lagi sebenarnya, tetapi ada disobedience terhadap hukum yang ada," ujarnya.

Baca juga : Saring Informasi, Kunci Keharmonisan Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakbar Dr. Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan bahwa peserta PKPA angkatan XXII sudah tepat memilih pendidikan advokat Peradi bersama Otto Hasibuan yang sangat menjaga kualitas dan integritas calon advokat.

"Ini merupakan tanggung jawab moral kami DPC Peradi Jakarta Barat untuk konsisten menjalankan kegiatan penyelenggaraan PKPA agar melahirkan advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas," ujarnya.

Asido mengharapkan semua peserta PKPA angkatan XXII‎ DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian diangkat dan disumpah sebagai advokat dan bergabung dengan Peradi Jakbar.

Lebih lanjut, Asido mengimbau peserta PKPA jangan sampai tergiur mengikuti UPA di luar Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan. Sebab, hanya Peradi inilah satu-satunya yang diberikan kewenangan melalui UU Advokat untuk menyelenggarakan PKPA, UPA, dan mengangkat advokat. ‎

"Tolong teman-teman sabar menunggu karena ada jadwal-jadwalnya. Karena ada kejadian, tidak sabar, terus mengikuti UPA di tempat yang lain," katanya menyayangkan.

Baca juga : Ini Cara Prabowo Gibran Tingkatkan Kesejahteraan Petani

‎‎Bukan hanya melakukan PKPA, Asido menyebut pihaknya juga melaksanakan tugas atau kewenangan negara lainnya yang telah didelegasikan melalui UU Advokat.

Di antaranya memberikan bantuan hukum gratis atau probono bagi masyarakat tidak mampu melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang tersebar di 164 cabang di seluruh Indonesia.

"Itu menjalankan amanat UU Advokat, PP 83 Tahun 2008," ujarnya.

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza menambahkan, PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh 154 peserta. Dia pun mengucapkan selamat kepada para peserta karena dianggap memilih Peradi yang tepat.

Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Dr. Syahrir Kuba‎ menyampaikan, untuk menjadi advokat setidaknya harus memenuhi lima hal, yakni ilmu pengetahuan, ‎keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.