Dark/Light Mode

Ajukan Praperadilan, Bos PT CLM Helmut Hermawan Gugat Penetapan Tersangka KPK

Kamis, 11 Januari 2024 14:02 WIB
Helmut Hermawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Helmut Hermawan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Helmut Hermawan melawan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkham) Eddy Omar Sharif Hiariej.

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) itu resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Helmut teregistrasi dengan nomor perkara: 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan KPK selaku pihak Termohon.

Sementara hakim tunggal yang menanganinya adalah Tumpanuli Marbun.

"Sidang perdana Senin, 22 Januari 2024," tutur Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Baca juga : Sambut Ramadan, Bisnis Kurma Segar Layak Dipertimbangkan

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons gugatan praperadilan tersebut.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum menerima panggilan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan tersangka Helmut Hermawan.

"Namun demikian, tentu kami ingin tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham, KPK patuh pada seluruh ketentuan, termasuk hukum acara pidananya,” tutur Ali, Kamis (11/1/2024).

“Sehingga kami pastikan ketika menetapkan para pihak sebagai tersangka, tentu dasarnya adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi KPK ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka karena adanya kecukupan alat bukti," tegasnya.

Adapun dalam perkara suap dan gratifikasi ini, KPK telah menahan Helmut pada Kamis, 7 Desember 2023 kemarin.

Baca juga : Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka

Komisi antirasuah menduga, Helmut memberikan uang suap Rp 7 miliar kepada Wamenkumham melalui dua orang dekat Eddy.

Uang itu sebagai konsultasi hukum dan pengurusan pemblokiran PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Selain itu, uang suap juga untuk mengurus kasus Helmut di Bareskrim Polri. Sementara uang Rp 1 miliar lainnya, diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej untuk keperluan pribadi.

Uang itu sebagai bantuan ketika Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Akibat perbuatannya, Helmut Hermawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Pengacara Persoalkan Omongan Wakil Ketua KPK

Dalam perkara ini juga, KPK juga menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Kemudian menersangkakan dua kolega Eddy Hiariej, yakni Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.