Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hendak Digarap KPK, Dirut PT Hutama Karya Mangkir

Kamis, 10 Januari 2019 20:57 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Bintang, Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya, Anis Anjayani juga turut mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

“Kedua saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahma Kurniawan) tidak datang dalam pemeriksaan,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Baca juga : Bima Arya Cium Tangan Kiai Ma’ruf

KPK pun berencana menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap kedua saksi, sesuai kebutuhan penyidikan dalam kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. “Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya,” tandas Febri.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang terdiri dari: General Manager PT Hutama Karya Persero Budi Rahmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom, dan Senior Manager Pemasara PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim. Ketiganya diketahui terlibat dan telah menjadi tersangka dalam pengerjaan proyek gedung IPDN yang ada di Agam, Sumbar.

Baca juga : OSO: KPU, Kembalilah Ke Jalan Yang Benar

Atas perbuatannya, Dudy, Budi dan Bambang pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.