Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Meikarta Digarap 8 Jam

Aher Klaim Hanya Keluarkan Keputusan Gubernur

Rabu, 9 Januari 2019 19:03 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, usai diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Meikarta, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/1). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, usai diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Meikarta, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/1). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan ‎tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (9/1). Politikus PKS itu diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

“‎Alhamdulilah, hari ini saya datang untuk menjelaskan kasus Meikarta‎,” kata Aher begitu tiba di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, pukul 09.45 WIB. Aher yang mengenakan kemeja batik menjelaskan alasannya, dua kali tidak memenuhi panggilan komisi antirasuah. Dia beralasan, ada kesalahan ‎dalam proses pengiriman dua surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan oleh KPK.

“Ada dua surat yang dilayangkan ‎kepada saya. Pertama tanggal 18 desember, tapi surat tersebut antara alamat surat dengan yang dituju berbeda,” ujarnya. Menurut Aher, dalam panggilan pertama, ada perbedaan antara amplop dengan isi suratnya. Dia pun mengembalikannya.

“Jadi amplop surat untuk saya, tapi isi surat bukan untuk saya. Gitu. Makanya, tanggal 19 Desember saya balikin lagi. Itu surat pertama,” terangnya.

Surat kedua yang dikirimkan KPK juga terjadi kesalahan. Surat tersebut masih dikirim ke alamat tempat tinggal yang lama, saat Aher masih menjabat sebagai Gubernur Jabar. Akhirnya, kata Aher, dirinya menghubungi call center KPK dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya.‎

Baca juga : KPK Kembali Panggil Aher

Setelah mendapat penjelasan dari KPK, Aher akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Pukul 18.10 WIB, Aher keluar. “Ya pertama bersyukur saya, pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya di depan lobi gedung KPK. “Yang ditanyakan, pada intinya adalah tentang saya sebagai gubernur saat itu, dalam mengeluarkan Keputusan Gubernur,” jelas Aher.

Ia bersikukuh, Keputusan Gubernur harus keluar, karena rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov Jabar itu tak boleh ditandatangani oleh Gubernur. “Oleh karenanya, dikeluarkan Keputusan Gubernur berdasarkan Perpres No 97 2014,” beber dia.

Salah satu isi Keputusan Gubernur itu adalah memberikan pendelegasian kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMTPSP) untuk menandatangani rekomendasi peruntukan 86,4 hektar untuk proyek besutan Lippo Cikarang itu.

"Pemprov hanya mengeluarkan rekomendasi lahan yang sudah clean dan clear. Yang diajukan 143 hektar. Untuk peruntukan 84,6 hektar. Kalau 86,4 hektar sudah clear makanya dikeluarkan rekomendasi. Itulah yang diberikan rekomendasi Pemprov. Sisanya ya belum,” tutur Aher.

Aher sendiri buang badan. Dia mengaku tidak tahu urusan rekomendasi. Urusannya hanya soal Keputusan Gubernur untuk memberi pendelegasian ke dinas untuk memberikan rekomendasi. “Saya cerita hanya itu,” selorohnya.

Baca juga : KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru

Soal adanya aliran dana ke pejabat Pemprov Jabar, Aher mengaku tak ditanya penyidik soal itu. Tapi Aher memastikan penyidik akan menelusuri kemungkinan itu. “Tentu aliran tersebut ditelusuri, siapa-siapa yang menerima aliran. Yang jelas saya nggak ditanyai itu,” ucapnya.

Dia juga mengaku tidak ditanya soal dugaan adanya imbalan dana plesiran anggota DPRD Bekasi terkait rekomendasi itu. “Tak ada ditanyakan itu. Saya tidak ke Hongkong,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPK mendapatkan informasi terbaru terkait kasus suap proyek Meikarta. Informasi itu menyebut, ada dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarganya. Komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu pun mendalami informasi tersebut.

“Sedang terus kami dalami keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (8/1).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Baca juga : Kenali Tingkatan Status Gunung Api

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas itu diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.