Dark/Light Mode

Bersaksi Di Bawaslu

OSO: KPU, Kembalilah Ke Jalan Yang Benar

Sabtu, 29 Desember 2018 09:43 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta, saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Jumat (28/12) Jakarta. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta, saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Jumat (28/12) Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta, kemarin, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta.

OSO, sapaan akrab Oesman Sapta, dihadirkan sebagai saksi pelapor terkait pencoretan namanya dari daftar caleg tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
OSO tiba di Gedung Bawaslu, tepat pukul 13.50 WIB. Mengenakan batik biru dibalut jaket hitam, Ketua Umum Partai Hanura itu langsung memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2, Gedung Bawaslu. Komisioner Bawaslu yang memeriksa OSO adalah Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga : Amran Dinobatkan Sebagai Penjaga Ketahanan Pangan

Di hadapan Bawaslu, OSO menyampaikan fakta-fakta hukum terkait pencoretan namanya dari DCT anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar). “Saya sampaikan sesuai fakta-fakta hukum yang selama terjadi. Tidak menambah dan tidak mengurangi, menghormati langkah-langkah hukum,” kata OSO.

OSO menegaskan, dirinya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, tidak ada pertentangan antara putusan MK, putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana disampaikan KPU.

Baca juga : Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran

Putusan MK, lanjut dia, prospektif ke depan, tidak berlaku retroaktif ke belakang. Atas pertimbangan itu, MA membatalkan masa pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024. “Saya menegaskan, kami menerima keputusan MK. Tapi, undang-undang mengatakan (putusan) MK tidak berlaku surut. Itu poinnya,” jelas dia.

OSO melanjutkan, putusan MA juga menyatakan menerima putusan MK.Karena itu, pihaknya tidak terima jika KPU menyatakan menyatakan bahwa ketiga putusan itu saling bertentangan. “Bawaslu juga telah memerintahkan KPU untuk melaksankana putusan PTUN itu,” cetusnya.

Baca juga : Hemas Bikin Malu Orang Yogya

Karena itu, OSO berharap KPU menjalani lebih dulu putusan dua lembaga peradilan itu, dengan langsung memasukkan dirinya ke dalam DCT anggota DPDdari Kalbar. “Putusan TUN kami sudah menang. MAsudah perintahkan. Bawaslu juga sudah perintahkan pada KPU untuk melaksanakan keputusan TUNitu. Jadi, kami berharap (KPU) kembali lah ke jalan yang benar,” tegas Wakil Ketua MPRitu.

Jika dirinya kembali tidak diakomodasi sebagai peserta pemilu, OSO menyebut KPU melanggar hukum. Ia meminta KPU tidak ‘main mata’ dengan siapapun, apalagi sampai mengorbankan dirinya. “Kan KPU itu milik semua orang. Tidak boleh digunakan oleh siapapun. Apalagi dalam kepentingan-kepentingan lain,” kata OSO.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.