Dark/Light Mode

Suami Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Selebgram Riris Riska Ngamuk Di Pengadilan

Selasa, 13 Februari 2024 18:08 WIB
Foto: M Wahyudin/RM
Foto: M Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Selebgram Riris Riska Diana mengamuk di persidangan usai mendengar suaminya, Dadan Tri Yudianto, dituntut 11 tahun dan 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Riris mengumpat dan melontarkan kata-kata makian di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/2/2024).

Ia tak terima suaminya dituntut atas perbuatan korupsi berupa dugaan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA).

"KPK jahat.....jaksa gilaaaa...," teriak Riris sambil diiringi isak tangis, usai mendengar amar tuntutan jaksa KPK terhadap suaminya, Dadan Tri Yudianto.

Umpatan dan makian Riris terdengar melengking di ruang persidangan, diselingi teriakan histeris panjang.

Baca juga : Kasus Suap MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Sejumlah kerabat berusaha menenangkannya. Bahkan seorang di antaranya sampai berupaya menutup mulut Riris dengan telapak tangannya.

Sementara Dadan Tri, langsung beranjak dari bangku terdakwa usai mendengar pembacaan tuntutan jaksa.

Dia bergegas keluar ruang sidang. Ia juga tampak tak kuasa menahan emosinya.

Sambil meninggalkan ruang sidang, Dadan sempat menendang pintu pembatas antara area sidang dengan bangku pengunjung. Tapi ia tak berusaha menenangkan istrinya yang mengamuk histeris.

Jaksa KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.

Baca juga : Sambut Ramadan, Bisnis Kurma Segar Layak Dipertimbangkan

Jaksa menganggap Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dalam perkara dugaan pengurusan kasus di MA.

“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," sambungnya.

Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada Dadan Tri yang diduga sebagai makelar kasus (markus).

Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. Kemudian, jaksa KPK juga membebankan uang pengganti kepada Dadan sebesar Rp 7,95 miliar.

Baca juga : Pelanggan Bernapas Lega

Menurut jaksa, nilai itu yang dinikmati terdakwa dari total penerimaan uang sebesar Rp 11,2 miliar dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Sementara sisanya sebesar Rp 3,25 miliar diberikan kepada Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan, yang disidangkan secara terpisah.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan hukuman terdakwa.

Hal yang memberatkan, Dadan dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.