Dark/Light Mode

Perpres Publisher Rights Diteken Jokowi, Minta Platform Bagi Hasil Dengan Media

Selasa, 20 Februari 2024 22:34 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Presiden Jokowi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, menandai dukungan pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas. 

Dalam Perpres dengan Nomor 32 Tahun 2024 ini, mengatur kewajiban platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) untuk berkolaborasi dengan perusahaan pers.

Salah satunya terkait ketentuan yang mengharuskan perusahaan platform digital berbagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perpres tersebut.

Baca juga : Asosiasi Presisi Minta KPU dan Bawaslu Antisipasi Kerawanan Pemilu

Kerja sama ini dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

Presiden Jokowi mengungkapkan pentingnya pembahasan perpres ini, yang awalnya menghadapi perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital. 

Sebelumnya, pembahasan Perpres ini cukup alot dan sempat memicu protes dari platform digital. Salah satunya Google.

Baca juga : Jokowi Makin Gencar Tebar Bansos Pangan

"Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights," ujar Jokowi di Ancol, Jakarta.

Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers. 

Pasal 8 Perpres menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa, para pihak dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Baca juga : Presiden Jokowi Dan Iriana Ke Salatiga, Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pentingnya regulasi ini tergambar dalam komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan perusahaan media massa konvensional di tengah tekanan teknologi. 

Jokowi menekankan agar kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers bersifat saling menguntungkan dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Perpres yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Februari 2024 ini baru akan berlaku enam bulan setelah diundangkan. Publik dapat mengakses salinan perpres melalui laman jdih.setneg.go.id.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.