Dark/Light Mode

Dipastikan Kejagung, Pengusutan Kasus Korupsi BTS 4G Masih Jalan

Minggu, 18 Februari 2024 15:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Proses penanganan perkara masih terus berjalan, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara.

Baca juga : Pemungutan Suara Di Malaysia Diulang

“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Ketut melalui keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Ketut menambahkan, penetapan tersangka baru merupakan kewenangan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus, bila telah memenuhi kecukupan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

"Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," bebernya.

Baca juga : Kiprah Elnusa dalam Peningkatan Produksi Gas di Prabumulih Field

Ketut pun membantah pengusutan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini jalan di tempat.

Semua pihak yang terlibat, kata dia, bakal diperiksa dalam pengembangan kasus BTS 4G..

"Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tegas Ketut.

Baca juga : Gita Sinaga, Pernikahan Masih Ngawang-ngawang

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi BTS 4G telah menyeret 15 tersangka. Enam orang di antaranya, termasuk mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate telah disidangkan dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Politisi Partai Nasional Demokrat alias NasDem itu divonis penjara 15 tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar dan 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Di tingkat banding, hukuman uang penggantinya ditambah menjadi Rp 16,1 miliar dan 10 ribu dolar AS.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.