Dark/Light Mode

Ini Catatan Bajik Agar Kurikulum Merdeka Layak Jadi Kurikulum Nasional

Minggu, 25 Februari 2024 23:27 WIB
Direktur Eksekutif Bajik, Dhita Puti Sarasvati, Minggu (25/2/2024). Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Bajik, Dhita Puti Sarasvati, Minggu (25/2/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi nirlaba Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) menilai Kurikulum Merdeka belum layak menjadi Kurikulum Nasional (Kurnas) dan harus dievaluasi secara menyeluruh. Sementara, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti bertekad mengesahkan ini.

"Kurikulum Merdeka belum layak menjadi Kurikulum Resmi Nasional. Hal yang paling esensial yang harusnya ada dalam kurikulum resmi, malah belum ada, yakni kerangka kurikulumnya," sebut Direktur Eksekutif Bajik, Dhita Puti Sarasvati, Minggu (25/2/2024).

Aktivis pendidikan ini mengungkapkan, Kurikulum Resmi Nasional harus berdasarkan filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas. Ditegaskannya, filosofi pendidikan dan kerangka konseptual ini harus tertuang di dalam naskah akademik.

"Sampai saat ini Kurikulum Merdeka belum ada naskah akademiknya. Tanpa ini, sulit untuk memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dari Kurikulum Merdeka," tegasnya.

Baca juga : Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka

Selanjutnya, kurikulum resmi biasanya terdiri atas beberapa komponen. Misalnya filosofi kurikulum, melingkupi tujuan dan prinsip dasar kurikulum. Kemudian, kerangka kurikulum secara keseluruhan, dan bidang studi.

"Ketika awal Kurikulum Merdeka diluncurkan, bagian-bagian paling esensial yakni, filosofi, prinsip-prinsip dasar kurikulum, kerangka kurikulum, belum dibuat. Karena itu, Kurikulum Merdeka harus dievaluasi secara menyeluruh sebelum diresmikan menjadi kurikulum nasional," tandasnya.

Dijelaskannya, Kurikulum Merdeka saat ini dalam tahap uji coba dan sebagai kurikulum operasional saja. Sebagai kurikulum, Kurikulum Merdeka belum lengkap. Kurikulum ini baru memiliki dokumen Capaian Pembelajaran (CP), buku teks, dan beberapa panduan seperti panduan pengembangan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan), dan panduan Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

"Bukan berarti tidak bisa dipakai. Capaiannya bisa saja digunakan oleh guru dalam merancang pembelajaran. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pun bisa saja digunakan sebagai acuan dalam merancang proyek. Tetapi, secara dokumen kurikulum resmi, saya menganggap Kurikulum Merdeka belum selesai," ujarnya.

Baca juga : Garda Matahari Ajak Generasi Z Jadi Pemilih Rasional

Bajik, kata Puti, sudah membandingkan capaian pembelajaran (CP) Kurikulum Merdeka dengan beberapa tujuan pembelajaran umum dalam kurikulum lain. Hasilnya, CP yang ada bisa digunakan tapi masih perlu disempurnakan lagi agar lebih mudah dipahami oleh guru.

Kerangka bidang studi per mata pelajaran ada yang sudah baik dan ada yang perlu direvisi. Di dalam Kurikulum Merdeka disediakan Capaian Pembelajaran (CP) yang pada dasarnya sama dengan apa yang disebut dengan tujuan pembelajaran umum yaitu berupa tujuan pembelajaran yang perlu dicapai siswa dalam waktu dua tahun (setiap fase).

"Agak aneh mengapa Kurikulum Merdeka tidak menyediakan tujuan pembelajaran instruksional (di kurikulum Merdeka disebut Tujuan Pembelajaran). Di dalam Kurikulum Merdeka, guru harus mendefinisikan sendiri tujuan pembelajarannya (TP)," tuturnya.

"Sebenarnya sah-sah saja begitu, dengan syarat semua guru Indonesia sudah dibekali pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni untuk menerjemahkan Capaian Pembelajaran. Faktanya, masih banyak guru yang kesulitan dalam hal ini," imbuh Puti.

Baca juga : Mendikbudristek: Merdeka Belajar Jaga Keberlanjutan Transformasi Pendidikan

Menurut kajian Bajik, masih ada pertanyaan apa alasan Kurikulum Merdeka tidak menyediakan Tujuan Pembelajaran Instruksional. Di beberapa kurikulum sejumlah negara, tujuan instruksional ini didefinisikan dengan jelas. Misalnya, di dalam kurikulum Ontario, Australia, Singapura, dan Hongkong.

"Bukan sebagai kebenaran mutlak yang harus diikuti guru tetapi sebagai acuan saja. Guru dapat menggunakannya untuk merancang asesmen dan kegiatan pembelajaran. Pada dasarnya, guru professional punya hak untuk menginterpretasi kurikulum apapun, termasuk yang sudah menyediakan tujuan pembelajaran instruksional ini," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.