Dark/Light Mode

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Stop Penyidikan Helmut Hermawan

Jumat, 2 Februari 2024 15:52 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Resmen Kadapi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang menjerat kliennya.

Sebab, status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah gugur, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilannya.

Secara otomatis, kata dia, putusan praperadilan itu berlaku juga terhadap Helmut, lantaran perkara yang menjeratnya merupakan satu kesatuan.

“Gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak Helmut. Kenapa berlaku? Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” sambung dia. 

Resmen menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham ini, KPK menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur

Pasal 12 sebagai penerima suap disandangkan Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Sementara Helmut sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5.

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? Itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ucap Advokat asal Lampung itu.

Helmut sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 25 Januari, sebelum putusan Praperadilan terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diketok pada Selasa, 30 Januari 2024.

Sidang pertama akan digelar pada Senin, 5 Februari 2024. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ialah Tumpanuli Marbun.

Sebelumnya, KPK memastikan akan tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap di Kemenkumham, meski kalah di praperadilan.

Baca juga : Tersingkir Di Piala Asia, PSSI Diminta Fokus Benahi Kompetisi Nasional

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy hanya menguji aspek formil saja.

Sementara substansi materiil dugaan perbuatan Eddy dalam perkara suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," tegasnya, Kamis (1/2/2024).

Saat ini, kata dia, KPK akan lebih dulu memperbaiki proses administrasi dalam penanganan perkara Eddy Hiariej.

KPK akan menerbitkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Iya secara teknis seperti itu, seperti halnya tersangka SB (Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut," tandasnya.

Baca juga : Tangani Banjir, OPD Sumsel Diminta Rapatkan Barisan

Sebelumnya KPK menyebut, Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar.

Suap diberikan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Rinciannya, pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan proses hukumnya dihentikan melalui SP3.

Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.