Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menteri Bahlil: IKN Nusantara, Upaya Pemerintah Bangun Kolaborasi & Pemerataan Investasi Nasional
- KPK Tunjuk Asep Guntur Jadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
- Bamsoet Dorong Pemanfaatan Potensi Nikel Indonesia
- Shell Turunkan Harga BBM Per 1 April 2023, Ini Daftarnya
- Hadapi Musim Mudik, Super Air Jet Datangkan Pesawat Airbus 320-200
Kasus Pemotongan Duit SKPD Bogor
KPK Periksa Mantan Direktur RSUD Cileungsi
Selasa, 29 Oktober 2019 11:51 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Cileungsi Bogor, Hesti Iswandari terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hesti akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Hesti Iswandari akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (29/10).
Berita Terkait : Suap Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Tersangka
Bersamaan Hesti, kata Febri, pihaknya juga memanggil Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupten Bogor, Hendrik Suherman.
Hendrik juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin. Sejumlah saksi dari RSUD juga pernah dipanggil KPK dalam mengusut kasus ini.
Di antaranya, Direktur RSUD Bogor, Mike Kaltarina, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camaliya Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.
Berita Terkait : Kasus Suap Bengkalis, KPK Panggil 5 Mantan Anggota DPRD
Selain itu, komisi antirasuah juga pernah memeriksa mantan Kabag Keuangan RSUD Ciawi Yustin Setiawaty. Dalam perkara ini, Rachmat sudah pernah divonis bersalah dan masuk bui atas kasus suap pengurusan izin lahan dan pemanfaatan hutan.
Bos besar Sentul City, Cahyadi Kumala juga sempat dijerat lembaga antirasuah tersebut. Tapi KPK mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menjerat Rachmat Yasin.
Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Berita Terkait : Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Arsitek Budi Pradono
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 Juta. OKT
Tags :
Berita Lainnya