Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Arsitek Budi Pradono

Selasa, 8 Oktober 2019 11:38 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan arsitek kenamaan Budiyanto Pradono, pada hari ini, Selasa (8/10).

Pemilik Budi Pradono Architects itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah, kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan (Budi Pradono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Baca juga : Nasdem Tunjuk Imam Suhada Gantikan Agung di DPD Lampung Utara

Belum diketahui secara pasti kaitan Budi Pradono yang kerap meraih penghargaan internasional di bidang arsitektur itu, dengan kasus suap yang menjerat Imam Nahrawi. Namun, pada 26 September lalu, penyidik KPK pernah memeriksa Sekretaris Budi Pradono Architects bernama Intan Kusuma Dewi.

Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penyaluran dana bantuan untuk KONI dan penerimaan gratifikasi. Total, Imam menerima Rp 26,5 miliar sebagai komisi pencairan dana bantuan itu.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Direktur Operasional Perindo

Penyidikan kasus yang menjerat Imam merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK, pada 18 Desember 2018. Saat itu, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga anak buah Imam, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto, serta dua pejabat KONI, Sekjen Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Jhonny E. Awuy.

Jumat, 29 September lalu, penyidik menahan Imam usai diperiksa sebagai tersangka. Kader PKB itu dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur Imam Nahrawi mengaku pasrah dengan keputusan KPK yang langsung menahan dirinya di pemeriksaan perdana usai dijadikan tersangka.

"Sebagai warga negara, tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata dia saat itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.