Dark/Light Mode

Dirut PT CLM Menang Gugatan Praperadilan

KPK: Tinggal Tetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Rabu, 28 Februari 2024 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/RM)

 Sebelumnya 
“Menyatakan, penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” demikian putusan hakim.

Sebelumnya, Helmut menga­jukan petitum Helmut agar ha­kim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/146/DIK.00/01/ll/2023 Tanggal 24 November 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak ber­buat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyeleng­gara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.

Kemudian, menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyeleng­gara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan­nya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah; dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.

Baca juga : Sri Mul Salami Prabowo, Moeldoko Salami AHY

Lalu, Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin Han/134/dik.01.03/01/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan ses­uatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban­nya, atau setiap orang yang memberi kan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jaba­tannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah; dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.

Berikutnya, Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik 146/DIK.00/01/ll/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka; Memerintahkan Penyidik Untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; Memulihkan se­gala Hak Hukum Pemohon ter­hadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono juga menyata­kan, penetapan tersangka Eddy Hiariej KPK tidak sah.

Baca juga : Tanggapi Isu Jokowi Masuk Golkar, Airlangga: Bagus... Bagus...

Dalam pertimbangannya, Hakim Estiono menyatakan penetapan tersangka kepada Eddy Hiariej tidak memenuhi dua alat bukti. Hal ini sebagai diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hu­kum,” kata Hakim Estiono mem­bacakan putusan pada Selasa, 30 Januari 2024. Adapun bukti yang disinggung Hakim dalam putusan praperadilan ini yakni bukti T.44 dan T.47, dengan judul: Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023 dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023.

“Ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon,” ujar Hakim. 

Baca juga : MIND ID Kuasai Saham Vale, Erick Thohir: Ini Momentum Bersejarah

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 28 Februari 2024 dengan judul Dirut PT CLM Menang Gugatan Praperadilan, KPK: Tinggal Tetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.