Dark/Light Mode

Balikin Duit Hasil Korupsi Rp 61 Miliar

Makelar Proyek Menara Sinyal 4G Divonis Ringan

Kamis, 29 Februari 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara Foto/AkbarNugrohoGumay/NYM)
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara Foto/AkbarNugrohoGumay/NYM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Makelar proyek pembangunan menara pemancar sinyal 4G, Yusrizki Muliawan divonis ringan. Direktur Utama PT Bansos Utama Prima itu sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus, perbuatan Yusrizki memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan ter­bukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tin­dak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan pada sidang Rabu, 28 Februari 2024.

Baca juga : Cuma Sasar Pilpres, Angket Masih Omdo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda se­jumlah 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjut Hakim Rianto membacakan amar putusan didampingi Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom.

Majelis hakim mewajibkan Yusrizki membayar uang peng­ganti sebesar Rp 61.179.000.000. Kewajiban tersebut ternyata telah dilunasi Yusrizki selama proses hukum melalui penyerahan ke rekening penampungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Uang itu kemudian disita. “Untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang peng­ganti kerugian keuangan negara tersebut,” putus Hakim Pontoh.

Baca juga : Hari Ini Diresmikan Jadi Jenderal, Prabowo Setara SBY-Luhut

Majelis hakim mempertim­bangkan pengembalian uang tersebut sebagai hal yang meringankan vonis Yusrizki.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta Yusrizki dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang ini, Yusrizki didakwa melakukan korupsi bersama-sama tersangka lain telah mengak­ibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atas proyek pengadaan peman­car sinyal 4G untuk desa-desa wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.