Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Balikin Duit Hasil Korupsi Rp 61 Miliar
Makelar Proyek Menara Sinyal 4G Divonis Ringan
Kamis, 29 Februari 2024 06:10 WIB
![Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara Foto/AkbarNugrohoGumay/NYM) Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara Foto/AkbarNugrohoGumay/NYM)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Makelar proyek pembangunan menara pemancar sinyal 4G, Yusrizki Muliawan divonis ringan. Direktur Utama PT Bansos Utama Prima itu sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus, perbuatan Yusrizki memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan pada sidang Rabu, 28 Februari 2024.
Baca juga : Cuma Sasar Pilpres, Angket Masih Omdo
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjut Hakim Rianto membacakan amar putusan didampingi Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom.
Majelis hakim mewajibkan Yusrizki membayar uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000. Kewajiban tersebut ternyata telah dilunasi Yusrizki selama proses hukum melalui penyerahan ke rekening penampungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang itu kemudian disita. “Untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut,” putus Hakim Pontoh.
Baca juga : Hari Ini Diresmikan Jadi Jenderal, Prabowo Setara SBY-Luhut
Majelis hakim mempertimbangkan pengembalian uang tersebut sebagai hal yang meringankan vonis Yusrizki.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta Yusrizki dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Pada sidang ini, Yusrizki didakwa melakukan korupsi bersama-sama tersangka lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atas proyek pengadaan pemancar sinyal 4G untuk desa-desa wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya