Dark/Light Mode

Ada Masalah Tata Kelola Pemilu

KPU Hentikan Sementara Semua PPLN Kuala Lumpur

Rabu, 28 Februari 2024 07:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari tengah bersama anggota KPU August Mellaz kiri, dan anggota KPU Yulianto Sudrajat kanan saat keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/24). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua KPU Hasyim Asyari tengah bersama anggota KPU August Mellaz kiri, dan anggota KPU Yulianto Sudrajat kanan saat keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/24). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara tujuh atau seluruh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelas­kan alasan pemberhentian sementara seluruh anggota PPLN Kuala Lumpur (KL), Malaysia. Menurutnya, masalah tata kelola pemilu terkait pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) harus diulang.

Sebagai gantinya, kata Hasyim, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU Pusat. Nantinya ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur. Kemudian didukung oleh tim Sekretariat Jenderal KPU.

Baca juga : UMKM Ayo Urus NIB Dan Sertifikat Halal, Gratis!

“Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan di Kuala Lumpur,” ujar Hasyim dalam keterangan­nya, Selasa (27/2/2024).

Hasyim mengatakan, KPU telah melakukan rapat dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk melakukan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemlu, kata Hasyim, akan memberikan dukungan kepada KPU.

“Cara PSU yang akan dilakukan di Kuala Lumpur tetap menggunakan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS), ditambah KSK dari rumah ke rumah,” jelasnya.

Baca juga : Liga Spanyol, Girona Gusur Barcelona

Menurut Hasyim, selama PSU khusus­nya KSK, pemilih akan difoto wajah dan kartu identitasnya. Hal itu sebagai upaya KPU untuk memastikan pemilih yang terdaftar adalah benar yang menggunakan hak pilihnya.

“Ini juga untuk mengantisipasi orang yang tidak berhak ikut memilih. Jangan sampai orangnya nggak ada tapi suaranya ada,” tegasnya.

Selain itu, Hasyim menegaskan, rekomendasi hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas pencoblosan di Kuala Lumpur su­dah dilaksanakan KPU. Isinya, meminta PSU dilaksanakan untuk metode pos dan KSK

Baca juga : Knicks Taklukkan Pistons

Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu, karena mendapati data pemilih yang dis­usun dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur bermasalah. Basis data pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), hanya 12 persen dari total sekitar 490 ribu lebih nama,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.