Dark/Light Mode

Balikin Duit Hasil Korupsi Rp 61 Miliar

Makelar Proyek Menara Sinyal 4G Divonis Ringan

Kamis, 29 Februari 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara Foto/AkbarNugrohoGumay/NYM)
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara Foto/AkbarNugrohoGumay/NYM)

 Sebelumnya 
“Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI), agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Latif kepada terdakwa. Meskipun terdakwa Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak se­cara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata jaksa membacakan surat dakwaan pada sidang Kamis, 16 November 2023.

Yusrizki lalu menemui ketiga konsorsium pemenang lelang, supaya pekerjaan power system dari lima paket proyek diserahkan oleh pihak yang ia reko­mendasikan. Ia bertemu Direktur Fiber Home Deng Mingsong dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, sebagai wakil konsor­sium Fiberhome-Telkominfra-Multi Trans Data (MTD) peme­nang paket 1 dan 2. Pekerjaan power system di kedua paket itu dikerjakan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM) Willam Lienardo.

Baca juga : Cuma Sasar Pilpres, Angket Masih Omdo

Kemudian, bertemu Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman, yang mewakili konsorsium Lintas Arta-Huawei-Surya Energi Indotama (SEI) untuk pengadaan paket 3, yang pekerjaannya di­laksanakan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi. Lalu, dengan Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IB) Makmur Jaury sebagai wakil konsorsium IBS-ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5, di mana pekerjaannya dilaksana­kan Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) Surijadi.

Menurut jaksa, Yusrizki baik sendiri maupun bersama-sama Anang Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Pertemuan ini guna menentukan pelaksanaan proyek BTS 4G.

Baca juga : Hari Ini Diresmikan Jadi Jenderal, Prabowo Setara SBY-Luhut

Jaksa menganggap, dari adanya kongkalikong dalam proyek ini,telah memperkaya Yusrizki sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 84,179 miliar. “(Uang) yang diterima dari Jemy Sutjiawan sebesar 2,5 juta dolar Amerika yang merupakan hasil margin (selisih harga) dari pembelian battery yang dilakukan PT Fiberhome kepada PT Semacon Integrated untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2,” ungkap jaksa.

Yusrizki juga menerima uang dari dari Direktur PT EMM William Lienardo sebesar Rp 3 miliar untuk pengadaan power system proyek paket 1 dan 2; dari Direktur PT BKU Rohadi sebesar Rp 75 miliar untuk hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel pada proyek paket 3; dari Direktur PT IEIsebesar Rp 6,179 miliar untuk pengadaan power system pada proyek paket 4 dan 5. 

Baca juga : Pemerintah Jor-joran Jinakkan Harga Beras

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 29 Februari 2024 dengan judul Balikin Duit Hasil Korupsi Rp 61 Miliar, Makelar Proyek Menara Sinyal 4G Divonis Ringan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.