Dark/Light Mode

Gelar Aksi Damai Di DPR RI, Massa Tolak Hak Angket dan Pemakzulan Presiden

Jumat, 1 Maret 2024 17:16 WIB
Gelar Aksi Damai Di DPR RI, Massa Tolak Hak Angket dan Pemakzulan Presiden

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan usulan hak angket, yang diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke DPR-RI terkait hasil Pemilu, terus bermunculan dari sejumlah daerah.

Salah satunya dari massa yang tergabung dalam Gerakan Jaga Jakarta-Jaga Indonesia.

Mereka menggelar aksi damai di depan Gedung MPR/DPR RI, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Aksi damai yang dijaga ketat aparat kepolisian diikuti seribu simpatisan. Massa membawa tuntutan penolakan hak angket, pemakzulan Presiden RI, hingga ⁠kawal hasil pemilu 2024.

Gerakan Jaga Jakarta-Jaga Indonesia merupakan gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) LMP, GMBI, Jager, Kaliber, Satgas Banten, dan para simpatisan.

Koordinator Aksi H. Agus Salim mengatakan, Gerakan Jaga Jakarta-Jaga Indonesia menolak wacana hak angket yang diusulkan oleh Capres Ganjar Pranowo serta beberapa pihak lainnya ke DPR dalam kaitannya dengan dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

“Kami melihat adanya usulan hak angket yang digulirkan oleh beberapa pihak ke DPR ada tendensi untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Lantas urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," ujarnya.

Ia menambahkan, pembuat Undang-Undang (UU) Pemilu adalah DPR sendiri. Dalam UU itu segala mekanisme tentang Pemilu sudah diatur dengan jelas.

Ketua Laskar Merah Putih DKI ini mengatakan, untuk menelusuri dugaan kecurangan pilpres maupun pemilu pun bisa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga : Di Era Jokowi, Hak Angket DPR Tak Pernah Digunakan

Semua lembaga penyelenggara Pemilu dipilih oleh DPR. Ia menyarankan pihak-pihak yang merasa ada kecurangan pilpres menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu.

“Kalau hasil dari pemilu ini diduga ada kecurangan, kan tinggal diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Jadi sesungguhnya hak angket ini tidak relevan dalam konteks kecurangan pemilu," ucapnya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika terjadi pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan, berdasarkan UU tersebut, untuk pelanggaran administrasinya penyelesaiannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan, mengenai adanya selisih terhadap perhitungan suara diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Menurut Pakar Politik Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie bahwa hak angket atau penyelidikan sebagai sarana fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah jalan konstitusional.

Sementara, menurut Prof Mahfud MD calon wakil presiden nomor urut 03, bahwa hak angket bukan untuk hasil pemilu.

Sebab, hak angket tidak akan mengubah hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau mengubah hasil keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Diingatkanya, semua pihak melakukan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota dan kabupaten di setiap TPS masing-masing dengan menyaksikan secara langsung, dan disaksikan oleh semua peserta partai politik.

"Sehingga kita dapat bertanya di mana letak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu tersebut,” tuturnya.

Baca juga : Anggota Fraksi Golkar Supriansa Tolak Hak Angket: Jauh Panggang Dari Api

Bilamana terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024, disalurkan melalui Bawaslu dan MK sesuai UU 7/2017 yang UU tersebut merupakan hasil keputusan DPR RI bersama eksekutif (pemerintah).

Bukan mencari cara-cara lain seperti hak angket dan lain sebagainya, yang dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berkumpul di sini selain menolak menolak hak angket, kami juga menolak pemakzulan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

Menurutnya, tugas dan fungsi pemerintahan Presiden Jokowi, yang saat ini telah berjalan, harus dituntaskan dengan baik.

H. Agus Salim mengatakan, bangsa ini sudah menyepakati bahwa pergantian kekuasaan dalam sistem demokrasi dilakukan melalui pemilu.

Bukan memaksa MPR untuk memberhentikan atau memakzulkan presiden.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pemberhentian presiden bisa dilakukan bila memenuhi lima syarat.

Kelima syarat itu ialah presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, melanggar ideologi negara serta melanggar kepantasan atau etika.

"Pertanyaannya apakah satu saja dari lima syarat tersebut terpenuhi? Tidak kan. Maka kami menolak gerakan pemakzulan yang mengingkari demokrasi dan konstitusi," bebernya. 

Baca juga : Demo Di Depan DPR, Kapolda: Tak Ada Yang Terluka, Tak Ada Yang Ditahan

Sebab, menurutnya, Presiden Jokowi sudah menjalankan pemerintahan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada isu konstitusional yang dilanggar oleh Presiden," tegasnya.

Gerakan Apel Akbar yang dijaga ketat ribuan personel kepolisian ini juga merupakan bentuk komitmen seluruh elemen masyarakat untuk mengawal hasil pemilu 2024.

H. Agus menambahkan, meski bangsa Indonesia telah dewasa dalam berdemokrasi, pemilu masih berpotensi menimbulkan sejumlah risiko dan ketegangan di masyarakat.

"Karena itu, di sinilah peran dan kontribusi organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, khususnya di Jakarta. Jaga Jakarta-Jaga Indonesia," tuturnya. 

Karena itulah, masyarakat Indonesia tidak boleh terbelah karena hasil pemilu.

Selain itu, lompatan bangsa Indonesia menuju kemajuan juga tidak boleh terhalang hanya karena perebutan kekuasaan.

"Perbedaan pilihan itu wajar, menang dan kalah itu juga wajar, adu argumentasi, adu argumen itu juga wajar. Yang penting dan paling utama persatuan, kesatuan kita harus tetap kita jaga bersama-sama," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.