Dark/Light Mode

Mahfud Tegaskan Menko Polhukam Tidak Urus Pemakzulan Presiden

Selasa, 16 Januari 2024 10:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD/Ist
Menko Polhukam Mahfud MD/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemakzulan presiden bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (parpol) dan DPR.

Penegasan itu disampaikan Mahfud  merespons usul kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Jokowi, seperti diunggah pada akun Instagram pribadi @mohmahfudmd, Senin (15/1/2024).

Ditegaskannya, kelompok masyarakat sipil meminta Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan  urusan memakzulkan Presiden Jokowi, bukan kewenangan Menko Polhukam.

Baca juga : Bojan Pastikan Berat Badan Pemain Persib Masih Ideal

Dia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3  jumlah anggota DPR. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat  2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila  2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini. Paling tidak, tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” tukas Mahfud.

Baca juga : Megawati Tegaskan 51 Tahun PDIP Solid Bukan Karena Presiden, Tapi Ini Faktornya

Mahfud mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan,” tambahnya.

Diketahui, kelompok masyarakat sipil berjumlah 22 orang bertemu Mahfud pada Selasa (9/1/2024). Antara lain, Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli. 

Baca juga : Meski Banjir Kritik, KPU Tidak Mau Ubah Debat Capres-Cawapres

Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024, yang kini sedang berlangsung dan mengusulkan pemakzulan presiden.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.